Perusahaan
Saya
awali artikel ini dengan mengucap salam
Assamualaikum
wr.wb
Hallo
pembaca kali ini saya akan membagi ilmu tentang pengertian perusahaan
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang
tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan
tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
Pengertian
perusahaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia :
per.u.sa.ha.an[n]
(1) kegiatan (pekerjaan dsb) yg diselenggarakan dengan peralatan atau dengan
cara teratur dengan tujuan mencari keuntungan (dengan menghasilkan sesuatu,
mengolah atau membuat barang-barang, berdagang, memberikan jasa, dsb); (2)
organisasi berbadan hukum yg mengadakan transaksi atau usaha.
Perusahaan
adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang
menjalankan perdagangan barang atau jasa atau haki dengan tujuan mendapatkan
keuntungan dalam jangka waktu tertentu dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian Perusahaan menurut beberapa ahli :
PEMERINTAH
HINDIA BELANDA
Perusahaan
adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus,
dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi
diri sendiri)
MOLENGRAAFF
Perusahaan
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak
keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau
menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan
MURTI
SUMARNI (1997)
Perusahaan
adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk
menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan
dan memuaskan kebutuhan masyarakat.
MUCH
NURACHMAD
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang
perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta
maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan
dalam bentuk lain
Jadi dari
kesimpulan beberapa pengertian diatas adalah,
Perusahaan merupakan
bentuk usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, milik
perseorangan, persekutuan, atau badan hukum. Bentuk usaha milik swasta maupun
milik Negara yang menjalankan perdagangan barang/jasa dengan tujuan mendapatkan
keuntungan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sekian tulisan saya kali ini, semoga artikel ini dapat memberi
manfaat untuk pembaca J
Wassalamualaikum wr.wb
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar