Senin, 17 November 2014

Definisi Perusahaan


Perusahaan

Saya awali artikel ini dengan mengucap salam

Assamualaikum wr.wb

Hallo pembaca kali ini saya akan membagi ilmu tentang pengertian perusahaan

       Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Pengertian  perusahaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia      :
          per.u.sa.ha.an[n] (1) kegiatan (pekerjaan dsb) yg diselenggarakan dengan peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari keuntungan (dengan menghasilkan sesuatu, mengolah atau membuat barang-barang, berdagang, memberikan jasa, dsb); (2) organisasi berbadan hukum yg mengadakan transaksi atau usaha. 

          Perusahaan adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang menjalankan perdagangan barang atau jasa atau haki dengan tujuan mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu tertentu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian Perusahaan menurut beberapa ahli         :

PEMERINTAH HINDIA BELANDA
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan, yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba (bagi diri sendiri)

MOLENGRAAFF
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan atau menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan

MURTI SUMARNI (1997)
Perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.

MUCH NURACHMAD
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain

Jadi dari kesimpulan beberapa pengertian diatas adalah, 

          Perusahaan merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, milik perseorangan, persekutuan, atau badan hukum. Bentuk usaha milik swasta maupun milik Negara yang menjalankan perdagangan barang/jasa dengan tujuan mendapatkan keuntungan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. 

Sekian tulisan saya kali ini, semoga artikel ini dapat memberi manfaat untuk pembaca J
Wassalamualaikum wr.wb

Sumber        :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar