Assalamualaikum Wr. Wb
Hallo para pembaca apa
kabar? Semoga baik baik saja yaaa… saya akan membahas seluk beluk koperasi. Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi juga memiliki
prinsip, prinsip koperasi di Indonesia telah diatur dalam UU No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian, pendidikan perkoperasian, dan kerja sama antar koperasi.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Membicarakan
seluk beluk suatu hal tidak akan lengkap rasa nya kalau tidak membahas tentang
sejarahnya, karena suatu hal sekecil apapun memiliki sejarah masing-masing.
Sejarah koperasi di Indonesia bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang
tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi
tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada masa penjajahan saat diberlakukan
“culturstelsel” tepatnya pada tahun 1896, seorang Pamong Praja Patih Raden Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh 1.lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di
Jerman.
Cita-cita
semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang
asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu
cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena
mereka makin menderita karena tekanan para 2.pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung
itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tujuan
Didirikannya Koperasi
Pada
umumnya koperasi memiliki tujuan untuk mengembangkan kesejahteraan anggotanya.
Namun tujuan koperasi juga diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 yaitu :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitaskehidupan manusia dan masyarakat.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Struktur
Organisasi Koperasi dan Tugas nya
"Suatu
badan usaha, haruslah memiliki perangkat kepengurusan, agar dapat berjalan
dengan baik dan sesuai dengan tujuan."
Bagan struktur organisasi koperasi ini tidak bersifat
baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas
orgnisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU No.
25 Tahun 1992 Pasal 21, adalah Rapat anggota, Pengurus dan Pengawas, yang
selanjutnya dapat dilengkapi adanya Pengelolan (Manager dan Karyawan).
- - Rapat Anggota
1. Menetapkan
anggaran dasar (ART)
2. Menetapkan
kebijaksanaan umum dibidang oganisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3. Menyelenggarakan
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
4. Menetapkan
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta
pengesahan laporan keuangan.
5. Mengesahkan
laporan pertanggung-jawaban pengurus dan pengawa dalan melaksanakan tugasnya.
6. Menentukan
pembagian sisa hasil usaha.
7. Menetapkan
keputusan penggabungan, peleburan dan pembubaran koperasi.
- - Pengurus
Tugas
dari Pengurus, yaitu:
1. Mengelola
organisasi koperasi dan usahanya
2. Membuat
dan mengajukan Rancangan Program Kerja serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3. Menyelenggarakan
rapat anggota
4. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
5. Menyelenggarakan
pembukaan keuangan dan inventaris secara tertib.
6. Memelihara
daftar buku anggota, buku pengurus dan pengawas
7. Memberikan
pelayanan kepada anggota koperasi dan masyarakat
8. Mendelegasikan
tugas kepada manager
9. Meningkatkan
pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota
10. Meningkatkan
penyuluhan dan pendidikan kepada anggota.
11. Mencatat
mulai sampai dengan berakhirnya masa
kepengurusan pengawa dan pengurus
12. Mencatat
masuk dan keluar nya anggota.
- - Pengawas
Tugas
– tugas dari pengawas:
1. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus dan pengelolaan
koperasi.
2. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
4. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
5. Merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6. Memeriksa
sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
7. Memberikan
saran dan pendapat serta usuk kepada pengurus atau rapat anggota mengenai hal
yang menyangkut kehidupan koperasi.
8. Memperoleh
biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan rapat
anggota.
9. Mempertanggugjawabkan
hasil pemeriksaanya pada RAT.
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih
dari seluruh pemasukan dan penerimaan total. Perhitungan pembagian SHU koperasi
anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:
- SHU total koperasi pada satu tahun buku.
- Persentase SHU anggota
- Total transaksi usaha
- Total simpanan semua anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Bagian SHU untuk simpanan anggota
- Bagian SHU untuk transaksi usaha
- Total seluruh transaksi usaha.
Prinsip prinsip pembagian
SHU koperasi:
- - SHU yang dibagu berasal dari anggota
Karena
pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
- - SHU anggota dibayar secara tunai
SHU
anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai
badan usaha yang sehat
- - SHU anggota merupakan jasa modal dan transaksi usaha
SHU
yang dibagikan berdasarkan insentif dari modal investasi berdasarkan hasil
transaksi para anggotanya
- - SHU anggota dilakukan transparan
Proses
dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan
sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal
5 ayat 1
• Mengatakan bahwa “pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas
harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota
yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana SHU
= Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Ket :
SHU : Sisa hasil usaha
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa modal sendiri
Tms : Total modal sendiri
Va : Volume anggota
Vak : Volume usaha total kepuasan
Sa : Jumlah simpanan anggota
Sekian
pembahasan tentang “SELUK BELUK KOPERASi”, semoga dapat menambah wawasan para
pembaca.
Wassalamualaikum
Wr.Wb
Sumber :