Kamis, 17 Desember 2015

SELUK BELUK KOPERASI

Assalamualaikum Wr. Wb

     Hallo para pembaca apa kabar? Semoga baik baik saja yaaa… saya akan membahas seluk beluk koperasi. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi juga memiliki prinsip, prinsip koperasi di Indonesia telah diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  •  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  •  Kemandirian, pendidikan perkoperasian, dan kerja sama antar koperasi.


Sejarah Koperasi di Indonesia

     Membicarakan seluk beluk suatu hal tidak akan lengkap rasa nya kalau tidak membahas tentang sejarahnya, karena suatu hal sekecil apapun memiliki sejarah masing-masing. Sejarah koperasi di Indonesia bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada masa penjajahan saat diberlakukan “culturstelsel” tepatnya pada tahun 1896, seorang Pamong Praja Patih Raden Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh 1.lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.

     Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para 2.pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.  Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.

Tujuan Didirikannya Koperasi

     Pada umumnya koperasi memiliki tujuan untuk mengembangkan kesejahteraan anggotanya. Namun tujuan koperasi juga diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 yaitu :
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitaskehidupan manusia dan masyarakat.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang  merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Struktur Organisasi Koperasi dan Tugas nya

"Suatu badan usaha, haruslah memiliki perangkat kepengurusan, agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan."



            Bagan struktur organisasi koperasi ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas orgnisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 21, adalah Rapat anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanya Pengelolan (Manager dan Karyawan).

  • -        Rapat Anggota
Rapat anggota memiliki kekuasaan tertinggi dalam koperasi, denga itu tugas tugas rapat anggota sangatlah penting, yaitu:
1.    Menetapkan anggaran dasar (ART)
2.    Menetapkan kebijaksanaan umum dibidang oganisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3.    Menyelenggarakan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
4.    Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
5.    Mengesahkan laporan pertanggung-jawaban pengurus dan pengawa dalan melaksanakan tugasnya.
6.    Menentukan pembagian sisa hasil usaha.
7.    Menetapkan keputusan penggabungan, peleburan dan pembubaran koperasi.

  • -        Pengurus

Tugas dari Pengurus, yaitu:
1.    Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2.    Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3.    Menyelenggarakan rapat anggota
4.    Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
5.    Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan inventaris secara tertib.
6.    Memelihara daftar buku anggota, buku pengurus dan pengawas
7.    Memberikan pelayanan kepada anggota koperasi dan masyarakat
8.    Mendelegasikan tugas kepada manager
9.    Meningkatkan pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota
10. Meningkatkan penyuluhan dan pendidikan kepada anggota.
11. Mencatat mulai sampai dengan  berakhirnya masa kepengurusan pengawa dan pengurus
12. Mencatat masuk dan keluar nya anggota.

  • -        Pengawas

Tugas – tugas dari pengawas:
1.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus dan pengelolaan koperasi.
2.    Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3.    Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4.    Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5.    Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6.  Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
7.  Memberikan saran dan pendapat serta usuk kepada pengurus atau rapat anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8.  Memperoleh biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan rapat anggota.
9.    Mempertanggugjawabkan hasil pemeriksaanya pada RAT.

Sisa Hasil Usaha (SHU)

            Pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih dari seluruh pemasukan dan penerimaan total. Perhitungan pembagian SHU koperasi anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:
  • SHU total koperasi pada satu tahun buku.
  • Persentase SHU anggota
  • Total transaksi usaha
  • Total simpanan semua anggota
  • Jumlah simpanan per anggota
  •  Bagian SHU untuk simpanan anggota
  • Bagian SHU untuk transaksi usaha
  • Total seluruh transaksi usaha.


Prinsip prinsip pembagian SHU koperasi:

  • -        SHU yang dibagu berasal dari anggota

Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
  • -        SHU anggota dibayar secara tunai

SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat
  • -        SHU anggota merupakan jasa modal dan transaksi usaha

SHU yang dibagikan berdasarkan insentif dari modal investasi berdasarkan hasil transaksi para anggotanya
  • -        SHU anggota dilakukan transparan

Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
• Mengatakan bahwa “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.  Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

Perumusan :

SHU = JUA + JMA, dimana SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Ket      :

SHU   : Sisa hasil usaha
JUA    : Jasa usaha anggota
JMA    : Jasa modal sendiri
Tms    : Total modal sendiri
Va       : Volume anggota
Vak     : Volume usaha total kepuasan
Sa       : Jumlah simpanan anggota

Sekian pembahasan tentang “SELUK BELUK KOPERASi”, semoga dapat menambah wawasan para pembaca.

Wassalamualaikum Wr.Wb

Sumber          :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar