Jumat, 11 Maret 2016

Tulisan1_SS_HUKUM ADAT

Assalamualikum Wr. Wb
HUKUM ADAT NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Naggroe Aceh Darussalam adalah kota yang terletak di ujung pulau Sumatera. Kota yang begitu indah dengan berjuta destinasi wisata, kearifan local, adat istiadat, dan juga sejarahnya. Kota yang dijuluki sebgai kota serambi mekkah ini, memiliki adat istiadat yang sangat menarik untuk diketahui. Dari julukannya saja kota ini sudah menggambarkan bagaimana adat istiadat yang dianut masyarakat disini. Aceh menganut hukum islam yang sangat kental terasa bila kita berada di kota ini. Ini yang membuat saya tertarik untuk mengetahui adat istiadat dari kota aceh.
Contoh beberapa hukum yang diterapkan oleh pemerintah aceh:
1. Qanun Jinayat
Qanun (perturan daerah)jinayat Aceh disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Sabtu dinihari. 27 September 2014 silam. Pada 23 Oktober 2014, qanun diundangkan setelah ditandatangani Gubernur Aceh dan masuk dalam lembaran daerah.
Qanun Jinayat (pidana) mengatur tentang perbuatan yang dilarang syariat islam dan tentang hukuman yang dijatuhkan hakim untuk pelaku. Perbuatan yang diatur di antaranya meliputi Khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (perbuatan tersembunyi antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahram), ikhtilath (bermesraan antara dua orang berlainan jenis yang bukan suami istri), zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Selanjutnya juga qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang empat saksi), liwath (homo seksual), dan musahaqah (lesbian)
Hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman cambuk atau denda berupa emas atau penjara. Banyaknya cambuk atau denda tergantung dari tingkat kesalahan. Paling ringan sepuluh kali atau denda 100 gram emas atau penjara 10 bulan dan paling berat adalah 150 kali cambukan atau denda 1.500 gram emas atau penjara 150 bulan.
Sebelumnya jenis pidana yang diatur dan dapat dihukum cambuk adalah khamar, maisir, dan khalwat. Hukumannya pun paling tinggi hanya 40 kali cambukan. Umumnya dalam pelaksanaan selama ini, terhukum hanya mendapat maksimal 12 kali cambukan.
2. Pelarangan menggunakan pakaian ketat, celana jin dan pakaian tembus pandang di Aceh Barat
Peraturan Bupati No. 5/2010 tentang penegakkan syariat islam, khusunya utnuk perempuan daerah itu ditanda tangani Bupati Aceh Barat Ramli MS pada Kamis (20/5/2010). Perempuan dilarang berpakian ketat, memakai celana jin, dan pakaian tembus pandang. Perbub ini juga mengatur soal larangan lelaki mengenakan celana pendek. Sejumlah petugas dari Wilayatul Hisbah (polisi syariat islam) telah disiagakan untuk menggelar razia. Polisi syariat menghentikan setiap kendaraan yang melintas dikawasan desa pasi jambu kawasan kawai XIV, Aceh Barat dan meminta perempan yang mengenakan celan jin untuk turun dari kendaraan untuk menggantinya dengan rok yang dibagikan oleh petugas.
Ada juga beberapa peraturan yang berlaku di aceh:
1.berpakian rapih, hindari memakai pakaian terbuka, untuk laki laki hindari mengenakan celana pendek dan untuk perempuan kenakanlah penutup kepala dan baju panjang yang menutup.
2. proses jual beli dipasar, menyesuaikan dengan ketentuan islam yang mnguntungkan kedua belah pihak.
3. adat pernikahan, pembagian harta warisan dan persoalan keluarga lainnya merujuk kapada kaidah islam.
4. adanya aturan untuk tidak menebang pohon yang letaknya berjarak 500 meter dari tepian danau.
5. pantangan untuk mengganggu daerah yang masih memiliki hewan liar, yakni hutan sehingga hewan bisa tinggal dihabitat aslinya
6. jika berlibur ke aceh dengan pasangan yang belum menikah atau hanya teman yang berlainan kenis, hindari keluar diatas pukul 22.00 WIB, kecuali jika anda beramai-ramai.
7. jika anda pasangan suami istri sangat disarankan untuk membawa buku nikah.
8. bagi wanita dilarang duduk mengangkang dimanapun tempat dan kondisinya.
Itulah beberapa hukum adat yang berlaku di masyarakat aceh. Semoga tulisan ini dapat menambah wawasan anda tentang aceh.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Sumber:
https://m.tempo.com/read/news/2015/10/23/078712269/qanun-jinayat-kini-berlaku-hukuman-cambuk-lebih-berat
https://www.nahimunkar.com/aceh-barat-resmi-larang-perempuan-berpakaian-ketat-celana-jin-dan-tembus-pandang/
http://tipsbackpackerlio.com/peraturan-yang-harus-diingat-selama-berlibur-di-aceh/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar