Assalamualaikum Wr.Wb
Hallo pembaca, kali ini saya akan membahas tentang Asuransi Kesehatan. Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).
Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.
Manfaat Asuransi Kesehatan
Membantu ketersediaan untuk semua kebutuhan biaya dokter, obat-obatan, rawat inap, sampai dengan tindakan operasi. Secara umum, jenis perawatan atau program yang tersedia adalah manfaat rawat jalan (outpatient), manfaat rawat inap (inpatient), manfaat persalinan, dan manfaat perawatan gigi.
Manfaat rawat inap (inpatient) yang dapat dinikmati oleh peserta asuransi kesehatan meliputi biaya rumah sakit, biaya laboratorium, biaya melahirkan, biaya darurat (emergency service). Adapun manfaat perawatan gigi terdiri dari pencegahan, perawatan gigi dasar, perawatan gigi kompleks, dan pemasangan gigi palsu.
Manfaat rawat jalan (outpatient) meliputi beban konsultasi dokter umum atau spesialis, obat menggunakan resep, biaya atas tindakan pencegahan, serta biaya alat-alat bantu yang dianjurkan oleh dokter. Terdapat batas maksimum penggunaan dana setiap tahunnya dalam manfaat rawat jalan.
Ketiga manfaat perawatan tersebut diatas merupakan opsi tambahan yang bisa kita ambil dengan mengikuti program dasar, yaitu manfaat rawat inap. Kita tidak bisa hanya mengambil manfaat salah satu dari opsi tambahan tersebut tanpa mengikuti program dasar yaitu manfaat rawat inap.
Besaran nilai premi yang harus dibayarkan serta nilai pertanggungan dalam asuransi kesehatan sangat tergantung dari program yang kita pilih. Berbagai perusahaan asuransi memiliki jenis program dan premi yang berbeda-beda dengan rincian manfaat pertanggungan yang berbeda-beda pula.
Memilih Asuransi Kesehatan
Jika kita cermati saat ini terdapat begitu banyaknya perusahaan asuransi, perlu langkah dan strategi yang bijaksana. Berikut beberapa tips dalam memilih asuransi kesehatan:
Pilihlah perusahaan asuransi yang memiliki track record yang bisa dipercaya dengan produk dan pelayanan yang prima. Perusahaan Asuransi yang baik , biasanya memiliki banyak cabang dan Anda bisa melihat beritanya melalui media atau internet.
Cermati dan bandingkanlah manfaat dan premi yang harus dibayarkan, disarankan pilihlah produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.
Pelajari terlebih dahulu pelayanan seperti apakah yang mereka tawarkan dan apa keuntungan yang bisa Anda peroleh. Baca seluruh pasal demi pasal secara mendetail, karena biasanya mereka sering mencantumkan syarat-syarat yang kurang jelas atau bias maknanya.
Pilihlah asuransi yang berdasarkan nilai ekonomis pengganti jika nantinya Anda membutuhkan biaya untuk pengobatan dan bukan karena dilihat dari nilai preminya.
Ikutilah program asuransi kesehatan secara kolektif, karena beban premi yang dibayarkan akan jauh lebih murah. Jika perusahaan Anda tidak memberikan jaminan asuransi kesehatan, anda juga bisa mengajak teman dekat anda untuk mengikuti program ini.
Jenis-Jenis Asuransi Kesehatan
asuransi kesehatan itu terbagi dalam berberapa jenis. Adapun jenis tersebut bisa dilihat dari pengelola dana, dari keikutsertaan anggota, dari jumlah dana yang ditanggung, dari jumlah peserta yang ditanggung, serta dari cara penggantian perusahaan.
Dilihat dari pengelola dana
Pemerintah. Pengelola dana asuransi bisa dilakukan oleh pemerintah di mana peemberian keuntungan biaya kesehatan lebih mudah diawasi. Akan tetapi, menurut info yang beredar mutu pelayanannya kurang begitu baik sehingga terkadang nasabah merasa kecewa.
Swasta. Pengelola dana (premi) dilakukan oleh perusahaan swasta. Biasanya mutu pelayanan yang diberikan relatif baik. Namun, kekurangannya yaitu sulit untuk mengawasai biaya kesehatan.
Dilihat dari keikutsertaan anggota
Wajib. Dalam hal ini, individu diwajibkan untuk membeli polis asuransi kesehatan. Dalam hal ini, misalnya para karyawan dalam sebuah perusahaan besar. Karyawan tentunya harus mengikuti aturan perusahaan untuk membeli polis asuransi kesehatan di mana pembayaran premi akan dipotong dari gaji per bulan.
Sukarela. Ini berarti orang memiliki kebebasan untuk memilih antara membeli atau tidak membeli asuransi kesehatan. Dengan kata lain, tergantung dengan keinginan dan kebutuhan dari orang tersebut.
Dilihat dari jumlah dana yang ditanggung
Seluruh biaya kesehatan ditanggung. Perusahaan asuransi akan menanggung semua biaya perawatan nasabah tersebut. Misalnya mulai dari rawat jalan, inap, melahirkan, atau perawatan untuk mata.
Biaya kesehatan akan ditanggung hanya yang tinggi saja. Artinya ada perusahaan asuransi kesehatan yang hanya akan memberikan ganti rugi jika biaya yang dikeluarkan nasabah dalam jumlah besar. Dengan kata lain, biaya kecil tidak menjadi tanggungan perusahaan melainkan nasabah sendiri.
Dilihat dari yang ditanggung
Personal. Biasanya perusahaan asuransi akan memberikan perlindungan kesehatan untuk personal. Dengan syarat orang tersebut merupakan warga negara Indonesia.
Kelompok. Kelompok bisa dari perusahaan dan bisa juga dari keluarga. Untuk perusahaan biasanya perusahaan akan meminta data dari karyawannya dan dari keluarga akan meminta dari jumlah anaknya. Untuk jumlah anggota biasanya minimal 5 orang.
Dilihat dari cara penggantian
Askes Cashless. Cashless adalah cara pengajuan ganti rugi dengan langsung memberikan kartu anggota pada rumah sakit rekanan perusahaan asuransi tersebut.
Reimbursement. Reimbursement adalah cara pengajuan klaim yang agak sedikit ribet. Nasabah harus terlebih dahulu membayar keseluruhan biaya rumah sakit. Setelah itu, baru kemudian mengurus dan melengkapi dokumen untuk diajukan kepada perusahaan asuransi untuk meminta ganti rugi pembayaran rumah sakit sebelumnya. Akan tetapi, biasanya premi yang ditawarkan relatif murah
Asuransi Kesehatan Menurut UU No. 3/1992
Asuransi kesehatan (askes) merupakan asuransi yang obyeknya jiwa. Tujuan asuransi kesehatan adalah memperalihkan risiko biaya sakit dari tertanggung kepada penanggung. Sehingga kewajiban penanggung adalah memberikan biaya atau pelayanan perawatan kesehatan kepada tertanggung apabila sakit. Menurut Sulastomo, Sistem asuransi kesehatan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kesulitan (ekonomi) dalam pembiayaan pelayanan kesehatan. Ini yang dimaksud asuransi kesehatan sosial.
PT (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Keja memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Menurut Pasal 1 (1) UU No. 3/1992: Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
Jaminan sosial tenaga kerja bersifat wajib ditujukan kepada: Pengusaha dan tenaga kerja (Pasal 17 UU No. 3/1992). Yang dimaksud pengusaha menurut Pasal 1 (3) UU No. 3/1992 adalah:
Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
Orang, perskutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; dan
Orang, persekutuan atau badan hokum yang berada di Indonesia, mewakili perusahaan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukabn pekerjaan baik di dalam maupun di
luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat [Pasal 1 (2) UU No. 3/1992].
Program jaminan sosial tenaga kerja bersifat wajib bagi: Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) [Pasal 2 (3)] Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang “Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja” (PP No. 14/1993).
Unsur-unsur asuransi kesehatan adalah:
Penanggung
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang “Penetapan Badan Penyelenggara Program Jamsostek”, bahwa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Astek yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990 ditetapkan sebagai badan penyelenggara program Jamsostek sebagaimana dimaksud UU No. 3/1992 dan merubah nama perusahaan perseroan (Persero) PT Astek menjadi perusahaan perseroan (Persero) PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Tertanggung
Berdasarkan Pasal 17 UU No. 3/1992: Tertanggung adalah pengusaha dan tenaga kerja. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu jutarupiah) sebulan, wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) [Pasal 2 (3)] PP No. 14/1993.
Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK).
PPK PT (Persero) Jamsostek disebut Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK). PPK adalah fasilitas (sarana) pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh PT (Persero) Jamsostek untuk melaksanakan pemeliharaan kesehatan bagi peserta, yang terdiri dari PPK Tk. I (Puskesmas, Balai Pengobatan, Klinik 24 Jam), PPK Tk. II (Rumah Sakit Pemerintah Umum atau Daerah/Swasta/BUMN), Apotek BUMN/Swasta Optikal BUMN/ Swasta, Laboratorium Swasta dan Koordinator PPK.
Perusahaan asuransi di Indonesia
Berikut ini ada beberapa perusahaan asuransi yang berada di Indonesia :
PT Prudential Life Assurance
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
PT Asuransi Allianz
PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG
PT Sinarmas
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
PT AXA Mandiri Financial Services
PT AIA Financial
Sekian pembahasan yang dapat saya berikan, saya berharap tulisan saya ini dapat menambah pengetahuan pembaca sekalian.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Sumber :
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Asuransi_kesehatan
http://www.kembar.pro/2014/10/manfaat-dan-strategi-memilih-asuransi.html?m=1#
http://www.asuransi-kesehatan.net/jenis-jenis-asuransi-kesehatan/
https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/fileku/dokumen/JDHvol92009/VOL9S2009%2520ARIEF%2520SURYONO.pdf&ved=0ahUKEwj63eHT85DMAhVEj5QKHZfTCrgQFggpMAQ&usg=AFQjCNHwpBWDpGbRda1iGTKiB7YaRb8WHQ&sig2=MsAyMo5e3icBbwi5HliQbA
http://www.artikel.web.id/asuransi/daftar-asuransi-kesehatan-terbaik.html
Jumat, 15 April 2016
TUGAS2_SS_HAK CIPTA
Assalamualaikum Wr. Wb
Selamat sore pembaca, apa kabarnya? Saya berdoa semoga pembaca dalam keadaan sehat walafiat. Baiklah kali ini saya akan membahas tentang HAK CIPTA. Saya memilih topic ini karena saya ingin mengetahui apa itu HAK CIPTA. Mungkin menurut orang orang awam arti HAK CIPTA hanya sebagai izin yang diberikan pada pencipta lagu ,yang membuat karya karya dalam bidang music. Dan disini saya akan menjelaskannya lebih jauh lagi.
Pengertian PENCIPTA, CIPTAAN dan HAK CIPTA
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilih hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
HAK CIPTA adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau member izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang dijadikan pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebgai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
DASAR PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Undang-undang hak cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No. 6 tahun 1982 tenatnag hak cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang no 17 tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah kembali dengan undang-undang no. 12 tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam undang-undang No. 19 tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan dibidang hak cipta adalah sebagai berikut :
Peraturan pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta
Peraturan Pemerintah RI No, 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan.
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa
Keputusan Presiden RI No. 25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Negara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat
Keputusan Presiden RI No. 38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Negara Republik Indonesia dengan Australia
Keputusan Presiden RI No. 56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Negara Republik Indonesia dengan Inggris
Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT)
Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan
Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Tindak Pidana Hak Cipta
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
PENGALIHAN HAK CIPTA
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
Pewarisan
Hibah
Wasiat
Perjanjian tertulis, atau
Sebab-sebab lain yang dibernakrna oleh peraturan perudang-undangan
CIPTAAN YANG DILINDUNGI
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya
Buku, program komputerm pamphlet, perwajuahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Lagu atau music dengan atau tanpa teks
Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambarm seni ukir, seni kalugrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni repana
Arsitektur
Peta
Seni batik
Fotografi
Senimatografo
Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN SUATU CIPTAAN
Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 29 UUHC)
Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya
Drama tau drama musical, tari, koreografi
Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni patung dan seni pahat
Sebi batik
Lagu atau music dengan atau tanpa teks
Arsitektur
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain
Alat praga
Peta
Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai
Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidpu pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50(lima puluh) tahun sesudahnya.
Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC)
Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasik pengalihwujudan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Perwajahan karya tulis yang diterbitkan belaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Apabila suatu ciptaan dimilki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 9lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh Negara berdasarkan;
Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku delama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
PEMBATASAN HAK CIPTA
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
d. Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
(ii) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(iii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
HAL-HAL YANG DAPAT PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA LAKUKAN JIKA ADA PIHAK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN
Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran. Penetapan Sementara ditujukan untuk:
mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi.
menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela).
Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.
KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
PERMOHONAN PENDAFTARAN CIPTAAN
Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
Pemohon wajib melampirkan:
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
program komputer: 2 (dua) buah disket/cd disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut.
CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
alat peraga : 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
pewayangan : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
pantonim : 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
karya pertunjukan : 2 (dua) buah rekamannya;
karya siaran : 2 (dua) buah rekamannya;
seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
arsitektur : 1 (satu) buah gambar arsitektur;
peta: 1 (satu) buah;
fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
sinematografi : 2 (dua) buah rekamannya;
terjemahan : 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
salinan resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
Foto kopi kartu tanda penduduk; dan
bukti pembayaran biaya permohonan.
Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN HAK CIPTA TERDAFTAR
Permohonan pencatatan pengalihan hak atas ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran ciptaan yang dialihkan haknya.
Pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak yang dapat berupa:
fatwa waris,
akta hibah,
surat wasiat atau
akta perjanjian dokumen-dokumen lain yang dibenarkan oleh Undang-undang;
fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
bukti pembayaran biaya permohonan.
Sekian pembahasan yang dapat saya papar kan dalam tulisan saya yang bersumber dari direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Terima kasih bagi yang telah membaca blog saya. Saya berharap melalui blog ini saya dapat menambah ilmu para pembaca.
Wassalamualikum Wr. Wb
SUMBER :
http://www.dgip.go.id/hak-cipta
http://119.252.161.174
Selamat sore pembaca, apa kabarnya? Saya berdoa semoga pembaca dalam keadaan sehat walafiat. Baiklah kali ini saya akan membahas tentang HAK CIPTA. Saya memilih topic ini karena saya ingin mengetahui apa itu HAK CIPTA. Mungkin menurut orang orang awam arti HAK CIPTA hanya sebagai izin yang diberikan pada pencipta lagu ,yang membuat karya karya dalam bidang music. Dan disini saya akan menjelaskannya lebih jauh lagi.
Pengertian PENCIPTA, CIPTAAN dan HAK CIPTA
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilih hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
HAK CIPTA adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau member izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang dijadikan pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebgai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
DASAR PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Undang-undang hak cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No. 6 tahun 1982 tenatnag hak cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang no 17 tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah kembali dengan undang-undang no. 12 tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam undang-undang No. 19 tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan dibidang hak cipta adalah sebagai berikut :
Peraturan pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta
Peraturan Pemerintah RI No, 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan.
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa
Keputusan Presiden RI No. 25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Negara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat
Keputusan Presiden RI No. 38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Negara Republik Indonesia dengan Australia
Keputusan Presiden RI No. 56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Negara Republik Indonesia dengan Inggris
Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT)
Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan
Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Tindak Pidana Hak Cipta
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
PENGALIHAN HAK CIPTA
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
Pewarisan
Hibah
Wasiat
Perjanjian tertulis, atau
Sebab-sebab lain yang dibernakrna oleh peraturan perudang-undangan
CIPTAAN YANG DILINDUNGI
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya
Buku, program komputerm pamphlet, perwajuahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Lagu atau music dengan atau tanpa teks
Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambarm seni ukir, seni kalugrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni repana
Arsitektur
Peta
Seni batik
Fotografi
Senimatografo
Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN SUATU CIPTAAN
Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 29 UUHC)
Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya
Drama tau drama musical, tari, koreografi
Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni patung dan seni pahat
Sebi batik
Lagu atau music dengan atau tanpa teks
Arsitektur
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain
Alat praga
Peta
Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai
Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidpu pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50(lima puluh) tahun sesudahnya.
Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC)
Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasik pengalihwujudan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Perwajahan karya tulis yang diterbitkan belaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Apabila suatu ciptaan dimilki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 9lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh Negara berdasarkan;
Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku delama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
PEMBATASAN HAK CIPTA
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
d. Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
(ii) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(iii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
HAL-HAL YANG DAPAT PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA LAKUKAN JIKA ADA PIHAK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN
Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran. Penetapan Sementara ditujukan untuk:
mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi.
menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela).
Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.
KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
PERMOHONAN PENDAFTARAN CIPTAAN
Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
Pemohon wajib melampirkan:
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
program komputer: 2 (dua) buah disket/cd disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut.
CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
alat peraga : 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
pewayangan : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
pantonim : 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
karya pertunjukan : 2 (dua) buah rekamannya;
karya siaran : 2 (dua) buah rekamannya;
seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
arsitektur : 1 (satu) buah gambar arsitektur;
peta: 1 (satu) buah;
fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
sinematografi : 2 (dua) buah rekamannya;
terjemahan : 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
salinan resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
Foto kopi kartu tanda penduduk; dan
bukti pembayaran biaya permohonan.
Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN HAK CIPTA TERDAFTAR
Permohonan pencatatan pengalihan hak atas ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran ciptaan yang dialihkan haknya.
Pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak yang dapat berupa:
fatwa waris,
akta hibah,
surat wasiat atau
akta perjanjian dokumen-dokumen lain yang dibenarkan oleh Undang-undang;
fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
bukti pembayaran biaya permohonan.
Sekian pembahasan yang dapat saya papar kan dalam tulisan saya yang bersumber dari direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Terima kasih bagi yang telah membaca blog saya. Saya berharap melalui blog ini saya dapat menambah ilmu para pembaca.
Wassalamualikum Wr. Wb
SUMBER :
http://www.dgip.go.id/hak-cipta
http://119.252.161.174
Langganan:
Postingan (Atom)