Jumat, 15 April 2016

TULISAN2_SS_ASURANSI KESEHATAN

Assalamualaikum Wr.Wb
Hallo pembaca, kali ini saya akan membahas tentang Asuransi Kesehatan. Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).
Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.
Manfaat Asuransi Kesehatan
Membantu ketersediaan untuk semua kebutuhan biaya dokter, obat-obatan, rawat inap, sampai dengan tindakan operasi. Secara umum, jenis perawatan atau program yang tersedia adalah manfaat rawat jalan (outpatient), manfaat rawat inap (inpatient), manfaat persalinan, dan manfaat perawatan gigi.
Manfaat rawat inap (inpatient) yang dapat dinikmati oleh peserta asuransi kesehatan meliputi biaya rumah sakit, biaya laboratorium, biaya melahirkan, biaya darurat (emergency service). Adapun manfaat perawatan gigi terdiri dari pencegahan, perawatan gigi dasar, perawatan gigi kompleks, dan pemasangan gigi palsu.
Manfaat rawat jalan (outpatient) meliputi beban konsultasi dokter umum atau spesialis, obat menggunakan resep, biaya atas tindakan pencegahan, serta biaya alat-alat bantu yang dianjurkan oleh dokter. Terdapat batas maksimum penggunaan dana setiap tahunnya dalam manfaat rawat jalan.
Ketiga manfaat perawatan tersebut diatas merupakan opsi tambahan yang bisa kita ambil dengan mengikuti program dasar, yaitu manfaat rawat inap. Kita tidak bisa hanya mengambil manfaat salah satu dari opsi tambahan tersebut tanpa mengikuti program dasar yaitu manfaat rawat inap.
Besaran nilai premi yang harus dibayarkan serta nilai pertanggungan dalam asuransi kesehatan sangat tergantung dari program yang kita pilih. Berbagai perusahaan asuransi memiliki jenis program dan premi yang berbeda-beda dengan rincian manfaat pertanggungan yang berbeda-beda pula.
Memilih Asuransi Kesehatan

Jika kita cermati saat ini terdapat begitu banyaknya perusahaan asuransi, perlu langkah dan strategi yang bijaksana. Berikut beberapa tips dalam memilih asuransi kesehatan:
Pilihlah perusahaan asuransi yang memiliki track record yang bisa dipercaya dengan produk dan pelayanan yang prima. Perusahaan Asuransi yang baik , biasanya memiliki banyak cabang dan Anda bisa melihat beritanya melalui media atau internet.
Cermati dan bandingkanlah manfaat dan premi yang harus dibayarkan, disarankan pilihlah produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.
Pelajari terlebih dahulu pelayanan seperti apakah yang mereka tawarkan dan apa keuntungan yang bisa Anda peroleh. Baca seluruh pasal demi pasal secara mendetail, karena biasanya mereka sering mencantumkan syarat-syarat yang kurang jelas atau bias maknanya.
Pilihlah asuransi yang berdasarkan nilai ekonomis pengganti jika nantinya Anda membutuhkan biaya untuk pengobatan dan bukan karena dilihat dari nilai preminya.
Ikutilah program asuransi kesehatan secara kolektif, karena beban premi yang dibayarkan akan jauh lebih murah. Jika perusahaan Anda tidak memberikan jaminan asuransi kesehatan, anda juga bisa mengajak teman dekat anda untuk mengikuti program ini.
Jenis-Jenis Asuransi Kesehatan
asuransi kesehatan itu terbagi dalam berberapa jenis. Adapun jenis tersebut bisa dilihat dari pengelola dana, dari keikutsertaan anggota, dari jumlah dana yang ditanggung, dari jumlah peserta yang ditanggung, serta dari cara penggantian perusahaan.
Dilihat dari pengelola dana
Pemerintah. Pengelola dana asuransi bisa dilakukan oleh pemerintah di mana peemberian keuntungan biaya kesehatan lebih mudah diawasi. Akan tetapi, menurut info yang beredar mutu pelayanannya kurang begitu baik sehingga terkadang nasabah merasa kecewa.
Swasta. Pengelola dana (premi) dilakukan oleh perusahaan swasta. Biasanya mutu pelayanan yang diberikan relatif baik. Namun, kekurangannya yaitu sulit untuk mengawasai biaya kesehatan.
Dilihat dari keikutsertaan anggota
Wajib. Dalam hal ini, individu diwajibkan untuk membeli polis asuransi kesehatan. Dalam hal ini, misalnya para karyawan dalam sebuah perusahaan besar. Karyawan tentunya harus mengikuti aturan perusahaan untuk membeli polis asuransi kesehatan di mana pembayaran premi akan dipotong dari gaji per bulan.
Sukarela. Ini berarti orang memiliki kebebasan untuk memilih antara membeli atau tidak membeli asuransi kesehatan. Dengan kata lain, tergantung dengan keinginan dan kebutuhan dari orang tersebut.
Dilihat dari jumlah dana yang ditanggung
Seluruh biaya kesehatan ditanggung. Perusahaan asuransi akan menanggung semua biaya perawatan nasabah tersebut. Misalnya mulai dari rawat jalan, inap, melahirkan, atau perawatan untuk mata.
Biaya kesehatan akan ditanggung hanya yang tinggi saja. Artinya ada perusahaan asuransi kesehatan yang hanya akan memberikan ganti rugi jika biaya yang dikeluarkan nasabah dalam jumlah besar. Dengan kata lain, biaya kecil tidak menjadi tanggungan perusahaan melainkan nasabah sendiri.
Dilihat dari yang ditanggung
Personal. Biasanya perusahaan asuransi akan memberikan perlindungan kesehatan untuk personal. Dengan syarat orang tersebut merupakan warga negara Indonesia.
Kelompok. Kelompok bisa dari perusahaan dan bisa juga dari keluarga. Untuk perusahaan biasanya perusahaan akan meminta data dari karyawannya dan dari keluarga akan meminta dari jumlah anaknya. Untuk jumlah anggota biasanya minimal 5 orang.
Dilihat dari cara penggantian
Askes Cashless. Cashless adalah cara pengajuan ganti rugi dengan langsung memberikan kartu anggota pada rumah sakit rekanan perusahaan asuransi tersebut.
Reimbursement. Reimbursement adalah cara pengajuan klaim yang agak sedikit ribet. Nasabah harus terlebih dahulu membayar keseluruhan biaya rumah sakit. Setelah itu, baru kemudian mengurus dan melengkapi dokumen untuk diajukan kepada perusahaan asuransi untuk meminta ganti rugi pembayaran rumah sakit sebelumnya. Akan tetapi, biasanya premi yang ditawarkan relatif murah
Asuransi Kesehatan Menurut UU No. 3/1992

 Asuransi kesehatan (askes) merupakan asuransi yang obyeknya jiwa. Tujuan asuransi kesehatan adalah memperalihkan risiko biaya sakit dari tertanggung kepada penanggung. Sehingga kewajiban penanggung adalah memberikan biaya atau pelayanan perawatan kesehatan kepada tertanggung apabila sakit. Menurut Sulastomo, Sistem asuransi kesehatan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kesulitan (ekonomi) dalam pembiayaan pelayanan kesehatan. Ini yang dimaksud asuransi kesehatan sosial.
 PT (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Keja memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Menurut Pasal 1 (1) UU No. 3/1992: Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
 Jaminan sosial tenaga kerja bersifat wajib ditujukan kepada: Pengusaha dan tenaga kerja (Pasal 17 UU No. 3/1992). Yang dimaksud pengusaha menurut Pasal 1 (3) UU No. 3/1992 adalah:
Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
 Orang, perskutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; dan
Orang, persekutuan atau badan hokum yang berada di Indonesia, mewakili perusahaan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukabn pekerjaan baik di dalam maupun di
luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat [Pasal 1 (2) UU No. 3/1992].
 Program jaminan sosial tenaga kerja bersifat wajib bagi: Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) [Pasal 2 (3)] Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang “Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja” (PP No. 14/1993).

Unsur-unsur asuransi kesehatan adalah:

Penanggung
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang “Penetapan Badan Penyelenggara Program Jamsostek”, bahwa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Astek yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990 ditetapkan sebagai badan penyelenggara program Jamsostek sebagaimana dimaksud UU No. 3/1992 dan merubah nama perusahaan perseroan (Persero) PT Astek menjadi perusahaan perseroan (Persero) PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Tertanggung
Berdasarkan Pasal 17 UU No. 3/1992: Tertanggung adalah pengusaha dan tenaga kerja. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu jutarupiah) sebulan, wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) [Pasal 2 (3)] PP No. 14/1993.
Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK).
PPK PT (Persero) Jamsostek disebut Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK). PPK adalah fasilitas (sarana) pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh PT (Persero) Jamsostek untuk melaksanakan pemeliharaan kesehatan bagi peserta, yang terdiri dari PPK Tk. I (Puskesmas, Balai Pengobatan, Klinik 24 Jam), PPK Tk. II (Rumah Sakit Pemerintah Umum atau Daerah/Swasta/BUMN), Apotek BUMN/Swasta Optikal BUMN/ Swasta, Laboratorium Swasta dan Koordinator PPK.
Perusahaan asuransi di Indonesia
Berikut ini ada beberapa perusahaan asuransi yang berada di Indonesia :
PT Prudential Life Assurance
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
PT Asuransi Allianz
PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG
PT Sinarmas
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
PT AXA Mandiri Financial Services
PT AIA Financial
Sekian pembahasan yang dapat saya berikan, saya berharap tulisan saya ini dapat menambah pengetahuan pembaca sekalian.
Wassalamualaikum Wr.Wb

Sumber :
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Asuransi_kesehatan
http://www.kembar.pro/2014/10/manfaat-dan-strategi-memilih-asuransi.html?m=1#
http://www.asuransi-kesehatan.net/jenis-jenis-asuransi-kesehatan/
https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/fileku/dokumen/JDHvol92009/VOL9S2009%2520ARIEF%2520SURYONO.pdf&ved=0ahUKEwj63eHT85DMAhVEj5QKHZfTCrgQFggpMAQ&usg=AFQjCNHwpBWDpGbRda1iGTKiB7YaRb8WHQ&sig2=MsAyMo5e3icBbwi5HliQbA
http://www.artikel.web.id/asuransi/daftar-asuransi-kesehatan-terbaik.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar