Assalamualaikum Wr. Wb
Selamat sore pembaca, apa kabarnya? Saya berdoa semoga pembaca dalam keadaan sehat walafiat. Baiklah kali ini saya akan membahas tentang HAK CIPTA. Saya memilih topic ini karena saya ingin mengetahui apa itu HAK CIPTA. Mungkin menurut orang orang awam arti HAK CIPTA hanya sebagai izin yang diberikan pada pencipta lagu ,yang membuat karya karya dalam bidang music. Dan disini saya akan menjelaskannya lebih jauh lagi.
Pengertian PENCIPTA, CIPTAAN dan HAK CIPTA
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilih hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
HAK CIPTA adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau member izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang dijadikan pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebgai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
DASAR PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Undang-undang hak cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No. 6 tahun 1982 tenatnag hak cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang no 17 tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah kembali dengan undang-undang no. 12 tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam undang-undang No. 19 tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan dibidang hak cipta adalah sebagai berikut :
Peraturan pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta
Peraturan Pemerintah RI No, 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan.
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa
Keputusan Presiden RI No. 25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Negara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat
Keputusan Presiden RI No. 38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Negara Republik Indonesia dengan Australia
Keputusan Presiden RI No. 56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Negara Republik Indonesia dengan Inggris
Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT)
Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan
Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Tindak Pidana Hak Cipta
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
PENGALIHAN HAK CIPTA
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
Pewarisan
Hibah
Wasiat
Perjanjian tertulis, atau
Sebab-sebab lain yang dibernakrna oleh peraturan perudang-undangan
CIPTAAN YANG DILINDUNGI
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya
Buku, program komputerm pamphlet, perwajuahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Lagu atau music dengan atau tanpa teks
Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambarm seni ukir, seni kalugrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni repana
Arsitektur
Peta
Seni batik
Fotografi
Senimatografo
Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN SUATU CIPTAAN
Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 29 UUHC)
Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya
Drama tau drama musical, tari, koreografi
Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni patung dan seni pahat
Sebi batik
Lagu atau music dengan atau tanpa teks
Arsitektur
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain
Alat praga
Peta
Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai
Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidpu pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50(lima puluh) tahun sesudahnya.
Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC)
Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasik pengalihwujudan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Perwajahan karya tulis yang diterbitkan belaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Apabila suatu ciptaan dimilki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 9lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh Negara berdasarkan;
Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku delama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
PEMBATASAN HAK CIPTA
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
d. Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
(ii) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(iii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
HAL-HAL YANG DAPAT PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA LAKUKAN JIKA ADA PIHAK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN
Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran. Penetapan Sementara ditujukan untuk:
mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi.
menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela).
Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.
KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
PERMOHONAN PENDAFTARAN CIPTAAN
Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
Pemohon wajib melampirkan:
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
program komputer: 2 (dua) buah disket/cd disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut.
CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
alat peraga : 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
pewayangan : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
pantonim : 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
karya pertunjukan : 2 (dua) buah rekamannya;
karya siaran : 2 (dua) buah rekamannya;
seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
arsitektur : 1 (satu) buah gambar arsitektur;
peta: 1 (satu) buah;
fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
sinematografi : 2 (dua) buah rekamannya;
terjemahan : 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
salinan resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
Foto kopi kartu tanda penduduk; dan
bukti pembayaran biaya permohonan.
Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN HAK CIPTA TERDAFTAR
Permohonan pencatatan pengalihan hak atas ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran ciptaan yang dialihkan haknya.
Pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak yang dapat berupa:
fatwa waris,
akta hibah,
surat wasiat atau
akta perjanjian dokumen-dokumen lain yang dibenarkan oleh Undang-undang;
fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
bukti pembayaran biaya permohonan.
Sekian pembahasan yang dapat saya papar kan dalam tulisan saya yang bersumber dari direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Terima kasih bagi yang telah membaca blog saya. Saya berharap melalui blog ini saya dapat menambah ilmu para pembaca.
Wassalamualikum Wr. Wb
SUMBER :
http://www.dgip.go.id/hak-cipta
http://119.252.161.174
Tidak ada komentar:
Posting Komentar