Hei semua, Bagaimana Keadaan pembacaan? Semoga selalu berada di dalam lindungan Allah SWT Amin (. Pembahasan kita kali ini adalah Badan usaha.
BADAN USAHA
Badan Usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomi yang bertujuan untuk mencari keuntungan di dalam perekonomian terrdapat berbagai macam bentuk badan usaha, sehingga ketika wirausahawan akan memulai usahanya, maka harus menetepkan bentuk badan usaha yang akan dipilih.
Badan usaha juga dapat diartikan sebagau kesatuan yuridis(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataanya berbeda. Perbedaa utamnaya, badan usaha lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Berikut adalah pembagian bentuk-bentuk badan usaha :
1. Badan usaha berdasarkan bentuk hukumnya :
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dikelola secara perorangan serta memiliki tanggung jawab penuh terhadap kelangsungan perusahaan dan modalnya berasal dari miliki sendiri.
Perusahaan kemitraan/persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
Firma (Fa)
Perseroan firma diatur dalam buku 1, Tittle III pasal 16 sampai pasdengan pasal 33 KUHD, pengertian firma dapat dalam pasal 16, 17 dan 18 KUHD yang berbunyi sebgai berikut:
Perseroan firma adalah suatu Maatchap atau perikatan perdata yang menyelenggrakan peusahaan atas nama bersama, dimana tiap-tiap pesero yang tidak dikecualikan, dapat mengikat firma dengan pihak ketiga dan masing-masing bertanggung jawab atas seluruh utang firma secaratanggung menanggung.
CV (Persekutuan Komoditier)/ Commanditaire Vennootschap
Dalam pasal 19, 20, dan 21 KUHD, dapat disimpulkan bahwa CV adalah:
Suatu bentuk perseroan yang menyelenggarakan perusahaan, didirikan oleh satu orang atau lebih yang dapat mengakibatkan mengikat dengan pihak ketiga dan bertanggung jawab tanggung menanggung sampai kepada kekayaan pribadi.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas diatur dalam buku I, Bab III pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD dari pasal-pasal tersebut dapat dirumuskan:
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan yang berbentuk badan hukum yang menyelenggarakan perusahaan, didirikan dalam suatu perbuatan hukum bersama oleh beberapa orang dengan modal tertntu yang terbagi atas saham-saham para anggota dapat memiliki satu atau lebih saham dan bertanggung jawab terbatas sampai jumlah saham yang dimilikinya.
2. Badan usaha berdasarkan kepemilikan modalnya :
Badan usaha milik Negara
Badan usaha milik swasta
Badan usaha milik campuran
3. Badan usaha berdasarkan perbandingan penggunaan tenaga kerja dan mesin :
Badan usaha padat modal
Badan usaha padat karya
4. Badan usaha menurut lapangan usahanya :
Badan usaha agraris
Badan usaha ekstraktif
Badan usaha industry
Badan usaha perdagangan
Badan usaha jasa
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ialah badan usaha yang permodalnyan seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha miliki Negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Erjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perushaan BUMN yang meggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT. KAI
Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum dikelola oleh Negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum tersebut kepada public (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua member pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan Negara yang dipisahkan berupad saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Contoh perusahaan badan usaha Persero antara lain : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Aneka Tambang (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan masih banyak lagi.
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang didiriikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak meguasai hajat hidup orang banyak.
Sekian tulisan saya kali ini, semoga artikel ini dapat memberi manfaat untuk pembaca
Wassalamualaikum wr.wb
Sumber :
http://arumkhumalasari.blogspot.com/2012/05/pengertian-dan-bentuk-perusahaan.html?m=1
http://assharrefdino.blogspot.com/2013/11/pengertian-perusahaan-perorangan.html?m=1
http://id.m.wikipedia.org/wiki/badan_usaha
Tim MGMP Kota Jakarta Timur,2012,Wirausaha Membentuk Karakter Bangsa, Jakarta, Citra Mandiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar