Rabu, 19 Oktober 2016

Counter Proposal Letter

1. Business Letter ( Counter Proposal Letter)

Stevanus Dallamore


Sales Manager

Trojan Technology Industry

920 Aaron Smith Drive
York, PA 17404

January 20, 2011

To:

Gabriell Kyle

Contract Manager

Crème Enterprise

4398 Lucky Duck Drive
Penn Hills, PA 15235

Dear Sir

RE: Counter Proposal of Business Venture

Thank you for your invaluable feedback on our recent proposal to the upgrading of your business systems. Trojan Technology is pleased to revise our earlier proposal to accommodate the several requests you made, as follows, for your further re-consideration of accepting Trojan’s proposal.


Amendments to Proposal:

1.1       Total proposal can be paid accordingly: 50% upon confirmed acceptance of proposal, 30% upon complete handover and 20% after completion of training & official launching.

1.2       All equipment supplied by Trojan Technology shall enjoy a 5% discount off the retail prices.

Trojan Technology Industry is pleased to make the above amendments. We look forward to receiving your confirmed acceptance of our counter proposal.

Respectfully yours,

Stevanus Dallamore

Sales Manager

Trojan Technology Industry


2. What that type of the letter is used for
This letter is written in response to the feedback given by a company who received a proposal from another company. The company who gave the earlier proposal is writing back to confirm receipt of the feedback and to indicate the appropriate actions to be taken to ensure a smooth collaboration between the two parties. (English)

Surat ini ditulis dalam menanggapi umpan balik yang diberikan oleh perusahaan yang menerima proposal dari perusahaan lain. Perusahaan yang memberi usulan sebelumnya menulis kembali untuk mengkonfirmasi penerimaan umpan balik dan untuk menunjukkan tindakan yang tepat harus diambil untuk memastikan kolaborasi mulus antara kedua belah pihak. (Indonesia)

3. Explain the reason you chose to make an example for the letter
I want to learn about counter proposal, how to make counter proposal letter, who is sending letter and what is purpose from counter proposal letter.

Kamis, 05 Mei 2016

Tugas3_SS_AHDE_ASURANSI KESEHATAN (PRUDENTIAL)

Assalamualaikum wr. Wrb
Kali ini saya akan membahas tentang sebuah perusahaan asuransi yang ada di Indonesia. Artikel ini juga melanjutkan pembahasan tulisan saya sebelumnya tentang asuransi kesehatan. Artikel ini akan membahas contoh perusahaan asuransi dalam bidang asuransi kesehatan. Perusahaan asuransi tersebut adalah PT. PRUDENTIAL LIFE INDONESIA.
Mengapa saya memilih untuk membahas PT. PRUDENTIAL INDONESIA, karena perusahaan ini sudah dikenal di Indonesia, dalam suatu artikel pt prudential juga masuk kedalam perusahaan asuransi terbaik di Indonesia dan dalam artikel yang lainnya pt prudential adalah perusahaan asuransi yang memiliki premi bruto yang besar lebih dari Rp1 triliun.
Tentang PT PRUDENTIAL INDONESIA
Didirikan pada tahun 1995, PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE (PRUDENTIAL INDONESIA) merupakan bagian dari PRUDENTIAL PLC, sebuah grup perusahaan jasa keuangan terkemuka di Inggris. Sebagai bagian dari Grup yang berpengalaman lebih dari 167 tahun di industry asuransi jiwa, Prudential Indonesia memiliki komitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
PT Prudential Lfe Assurance memiliki izin usaha di bidang asuransi jiwa patungan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Indonesia Nomor: 241/KMK.017/1995 tanggal 1 Juni 1995 juncto Surat Menteri Keuangan Nomor: S.191/MK.6/2001 tanggal 6 Maret 2001 juncto Surat Menteri Keuangan Nomor: S.614/MK.6/2001 tanggal 23 Oktober 2001 juncto Surat Menteri Keuangan Nomor S-9077/BL/2008 tanggal 19 Desember 2008.
Sejak peluncuran produk asuransi terkait investasi (unit link) pertamnya di tahun 1999, Prudential Indonesia telah menjadi pemimpin pasar untuk kategori produk tersebut di Indonesia. Prudential Indonesia menyediakan berbagai produk dan layanan yang dirancang untuk memenuhi dan melengkapi setiap kebutuhan keuangan para nasabahnya di Indonesia.
Sampai 31 Desember 2015, Prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dan kantor pemasarana di Medan, Surabaya, Bandung, Denpasar, Batam dan Semarang. Prudential Indonesia melayani lebih dari 2,5 juta nasabah melalui lebih dari 251.000 tenaga pemasar di 394 Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) di seluruh Nusantara termasuk Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta, Batam dan Bali.

Beberapa pencapaian bisnis kunci sampai 31 Desember 2015:
Total pendapatan premi Rp. 26,9 triliun
Total kontribusi dana tabarru Rp. 2,2 triliun
Total asset Rp. 55,9 triliun
Total dana kelolaan Rp. 45,2 triliun
Tota klaim dibayarkan Rp. 9,1 triliun
Risk-Based Capital (RBC) 1,029%

Adapun produk-produk yang dimiliki Prudential Indonesia:
Perlindungan Terkait Investasi:
PRUmy child
PRUlink edu protection
PRUlink fixed pay
PRUlink investor account
PRUlink syariah assurance account
PRUlink syariah edu protection
PRUlink syariah investor account
PRUlink assurance account
PRUlink capital account
Manfaat Tambahan
 PRUcrisis cover 34
PRUcrisis cover benefit 34
PRUcrisis cover benefit syariah 34
PRU crisis cover syariah 34
PRUcrisis income
PRUcrisis income syariah
PRUearly stage crisis cover syariah
PRUhospital & surgical cover
PRUhospital & surgical cover syariah
PRUjuvenile crisis cover
PRUjuvenile crisis cover syariah
PRUlink term
PRUlink term syariah
PRUmed
PRUmed syariah
PRUmultiple crisis cover
PRUmultiple crisis cover syariah
PRUparent payor 33
PRUparent payor syariah 33
PRUpayor 33
PRUpayor syariah 33
PRUpersonal accident death
PRUpersonal accident death plus
PRUpersonal accident death & disablement
PRUpersonal accideny death & disablement syariah
PRUpersonal accident death & disablement plus
PRUpersonal accident death & disablement plus syariah
PRUpersonal accident death plus syariah
PRUpersonal accident death syariah
PRUspouse payor 33
PRU spouse payor syariah 33
PRUspouse waiver 33
PRUspouse waiver syariah 33
PRUwaiver 33
PRUwaiver syariah 33
 Perlindungan
Asuransi Jiwa Berjangka
PRUlife cover
PRUsafe guard
Asuransi Jiwa Tradisional
PRUuniversal life
Asuransi Kecelakaan
PRUaccident cover
Dwi Guna
PRUprotector plan

Ada 2 cara pengajuan klaim :
1. Penjaminan
2. Reimburstmen
Prosedur pengajuan klaim penjaminan
A. Klaim Rawat Inap
Pastikan Anda menghubungi Pelayanan Medis 24 jam PRUhospital & surgical 75 sebelum rawat inap dilakukan, atau maksimal 2 x 24 jam setelah rawat inap dilakukan (jika keadaan darurat).
Klarifikasi ketertanggungan diri Anda akan terlebih dahulu dilakukan oleh Petugas Pelayanan Medis 24 jam. Informasi yang akan ditanyakan meliputi :
- Nama Anda (pemegang kartu tertanggung PRUhospital & surgical 75)
- Nomor telepon
- Nomor Polis
- Tanggal lahir
- Nama Rumah Sakit dan Dokter yang ingin dituju (jika ada)
- Surat rujukan dari Dokter
- Gejala atau kondisi medis yang Anda hadapi sehingga memerlukan rawat inap
Selanjutnya Petugas Pelayanan Medis 24 jam dapat memberikan referensi atau informasi mengenai Rumah Sakit yang menjadi rekanan/provider atau Anda dapat memilih Rumah Sakit sesuai dengan keinginan Anda asalkan masuk dalam daftar provider. Petugas Pelayanan Medis 24 jam dapat memberikan saran-saran medis jika Anda butuhkan
Sesegera mungkin setelah Anda tiba di Rumah Sakit. Anda harus menunjukan Kartu Tertanggung Anda kepada petugas administrasi rumah sakit
Selama perawatan Anda memenuhi ketentuan dan batas maksimal manfaat yang tertera di Polis Anda, Anda tidak perlu mengkhawatirkan biaya perawatan di Rumah Sakit. Karena biaya-biaya yang timbul sehubungan perawatan tersebut akan dijamin atau ditanggung terlebih dahulu oleh PT Prudential Life Assurance. Apabila ada selisih yang melebihi batas maksimal manfaat yang tertera dalam Polis, termasuk apabila Anda dirawat inap di kamar yang biayanya diatas batas manfaat polis Anda, maka selisih biaya yang dimaksud akan diinformasikan kepada Anda. Selisih dari biaya tersebut, harus Anda bayarkan ke Rumah Sakit sebelum Anda meninggalkan Rumah Sakit.
Daftar provider rumah sakit dapat berubah. Oleh karena itu, untuk mengetahui daftar provider yang terbaru klik di sini. Anda dapat menghubungi Petugas Pelayanan Medis 24 jam PRUhospital & surgical 75.
B. Klaim Rawat Jalan (khusus perawatan sebelum dan sesudah rawat inap)
Kartu Tertanggung PRUhospital & surgical 75 Anda tidak dapat dipergunakan sebagai jaminan pembayaran atas biaya rawat jalan yang Anda lakukan. Klaim rawat jalan, sesuai dengan yang tertera di Ringkasan Polis dan Ketentuan Polis, dapat Anda ajukan setelah pengobatan dilakukan, dengan ketentuan sebagai berikut :
Mengisi Formulir Klaim dengan lengkap, jelas dan benar. Formulir dapat diperoleh di Kantor Pusat Prudential Life Assurance atau melalui website pada menu "Formulir Klaim dan Aplikasi Lainnya"
Melengkapi dokumen persyatan klaim, yaitu :

- Semua kuitansi dan tanda terima asli atas biaya perawatan
- Laporan Lengkap dari Dokter / SKD (Surat Keterangan Dokter)
- Rincian biaya perawatan dari Dokter, termasuk biaya obat-obatan dan jasa yang diberikan
Dokumen persyaratan klaim tersebut di atas mohon dikirimkan ke : PT Prudential Life Assurance
Prudential Tower Jl.Jendral Sudirman Kav.79, Jakarta 12910
Cara pengajuan klaim atas pembayaran manfaat (Reimburstmen):
Rawat Inap
(PRUmed, PRUmedia prima, PRUhospital & surgical, PRUhospital & surgical syariah, hospital cash plan, hospital in safe, dan PRUhospital care).
Dokumen yang dibutuhkan:
Formulir klaim yang telah diisi dengan near dan lengkap
Formulir surat keterangan dokter
Resume medis
Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
Kuitansi asli beserta rinciannya.
Non Rawat Inap
Dokumen yang dibutuhkan:
Polis asli
Formulir klaim meninggal dunia/ crisis cover/ waiver/ total & permanent disability/ PRUpersonal accident death & disablement.
Formulir surat keterangan dokter
Resume medis
Salinan seluruh hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi
Salinan KTP/bukti kenal dari anda dan penerima manfaat
Surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit (formulir A1) dan salinan surat keterangan kematian tertanggung/akte kematian, dika meninggal dunia
Salinan pengubahan nama (jika pengubahan nama pernah terjadi)
Surat berita acara kepolisian jika meninggal karena kecelakaan yang melibatkan pihak kepolisian.

Tulisan3_SS_AHDE_LEASING


Jumat, 15 April 2016

TULISAN2_SS_ASURANSI KESEHATAN

Assalamualaikum Wr.Wb
Hallo pembaca, kali ini saya akan membahas tentang Asuransi Kesehatan. Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).
Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.
Manfaat Asuransi Kesehatan
Membantu ketersediaan untuk semua kebutuhan biaya dokter, obat-obatan, rawat inap, sampai dengan tindakan operasi. Secara umum, jenis perawatan atau program yang tersedia adalah manfaat rawat jalan (outpatient), manfaat rawat inap (inpatient), manfaat persalinan, dan manfaat perawatan gigi.
Manfaat rawat inap (inpatient) yang dapat dinikmati oleh peserta asuransi kesehatan meliputi biaya rumah sakit, biaya laboratorium, biaya melahirkan, biaya darurat (emergency service). Adapun manfaat perawatan gigi terdiri dari pencegahan, perawatan gigi dasar, perawatan gigi kompleks, dan pemasangan gigi palsu.
Manfaat rawat jalan (outpatient) meliputi beban konsultasi dokter umum atau spesialis, obat menggunakan resep, biaya atas tindakan pencegahan, serta biaya alat-alat bantu yang dianjurkan oleh dokter. Terdapat batas maksimum penggunaan dana setiap tahunnya dalam manfaat rawat jalan.
Ketiga manfaat perawatan tersebut diatas merupakan opsi tambahan yang bisa kita ambil dengan mengikuti program dasar, yaitu manfaat rawat inap. Kita tidak bisa hanya mengambil manfaat salah satu dari opsi tambahan tersebut tanpa mengikuti program dasar yaitu manfaat rawat inap.
Besaran nilai premi yang harus dibayarkan serta nilai pertanggungan dalam asuransi kesehatan sangat tergantung dari program yang kita pilih. Berbagai perusahaan asuransi memiliki jenis program dan premi yang berbeda-beda dengan rincian manfaat pertanggungan yang berbeda-beda pula.
Memilih Asuransi Kesehatan

Jika kita cermati saat ini terdapat begitu banyaknya perusahaan asuransi, perlu langkah dan strategi yang bijaksana. Berikut beberapa tips dalam memilih asuransi kesehatan:
Pilihlah perusahaan asuransi yang memiliki track record yang bisa dipercaya dengan produk dan pelayanan yang prima. Perusahaan Asuransi yang baik , biasanya memiliki banyak cabang dan Anda bisa melihat beritanya melalui media atau internet.
Cermati dan bandingkanlah manfaat dan premi yang harus dibayarkan, disarankan pilihlah produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.
Pelajari terlebih dahulu pelayanan seperti apakah yang mereka tawarkan dan apa keuntungan yang bisa Anda peroleh. Baca seluruh pasal demi pasal secara mendetail, karena biasanya mereka sering mencantumkan syarat-syarat yang kurang jelas atau bias maknanya.
Pilihlah asuransi yang berdasarkan nilai ekonomis pengganti jika nantinya Anda membutuhkan biaya untuk pengobatan dan bukan karena dilihat dari nilai preminya.
Ikutilah program asuransi kesehatan secara kolektif, karena beban premi yang dibayarkan akan jauh lebih murah. Jika perusahaan Anda tidak memberikan jaminan asuransi kesehatan, anda juga bisa mengajak teman dekat anda untuk mengikuti program ini.
Jenis-Jenis Asuransi Kesehatan
asuransi kesehatan itu terbagi dalam berberapa jenis. Adapun jenis tersebut bisa dilihat dari pengelola dana, dari keikutsertaan anggota, dari jumlah dana yang ditanggung, dari jumlah peserta yang ditanggung, serta dari cara penggantian perusahaan.
Dilihat dari pengelola dana
Pemerintah. Pengelola dana asuransi bisa dilakukan oleh pemerintah di mana peemberian keuntungan biaya kesehatan lebih mudah diawasi. Akan tetapi, menurut info yang beredar mutu pelayanannya kurang begitu baik sehingga terkadang nasabah merasa kecewa.
Swasta. Pengelola dana (premi) dilakukan oleh perusahaan swasta. Biasanya mutu pelayanan yang diberikan relatif baik. Namun, kekurangannya yaitu sulit untuk mengawasai biaya kesehatan.
Dilihat dari keikutsertaan anggota
Wajib. Dalam hal ini, individu diwajibkan untuk membeli polis asuransi kesehatan. Dalam hal ini, misalnya para karyawan dalam sebuah perusahaan besar. Karyawan tentunya harus mengikuti aturan perusahaan untuk membeli polis asuransi kesehatan di mana pembayaran premi akan dipotong dari gaji per bulan.
Sukarela. Ini berarti orang memiliki kebebasan untuk memilih antara membeli atau tidak membeli asuransi kesehatan. Dengan kata lain, tergantung dengan keinginan dan kebutuhan dari orang tersebut.
Dilihat dari jumlah dana yang ditanggung
Seluruh biaya kesehatan ditanggung. Perusahaan asuransi akan menanggung semua biaya perawatan nasabah tersebut. Misalnya mulai dari rawat jalan, inap, melahirkan, atau perawatan untuk mata.
Biaya kesehatan akan ditanggung hanya yang tinggi saja. Artinya ada perusahaan asuransi kesehatan yang hanya akan memberikan ganti rugi jika biaya yang dikeluarkan nasabah dalam jumlah besar. Dengan kata lain, biaya kecil tidak menjadi tanggungan perusahaan melainkan nasabah sendiri.
Dilihat dari yang ditanggung
Personal. Biasanya perusahaan asuransi akan memberikan perlindungan kesehatan untuk personal. Dengan syarat orang tersebut merupakan warga negara Indonesia.
Kelompok. Kelompok bisa dari perusahaan dan bisa juga dari keluarga. Untuk perusahaan biasanya perusahaan akan meminta data dari karyawannya dan dari keluarga akan meminta dari jumlah anaknya. Untuk jumlah anggota biasanya minimal 5 orang.
Dilihat dari cara penggantian
Askes Cashless. Cashless adalah cara pengajuan ganti rugi dengan langsung memberikan kartu anggota pada rumah sakit rekanan perusahaan asuransi tersebut.
Reimbursement. Reimbursement adalah cara pengajuan klaim yang agak sedikit ribet. Nasabah harus terlebih dahulu membayar keseluruhan biaya rumah sakit. Setelah itu, baru kemudian mengurus dan melengkapi dokumen untuk diajukan kepada perusahaan asuransi untuk meminta ganti rugi pembayaran rumah sakit sebelumnya. Akan tetapi, biasanya premi yang ditawarkan relatif murah
Asuransi Kesehatan Menurut UU No. 3/1992

 Asuransi kesehatan (askes) merupakan asuransi yang obyeknya jiwa. Tujuan asuransi kesehatan adalah memperalihkan risiko biaya sakit dari tertanggung kepada penanggung. Sehingga kewajiban penanggung adalah memberikan biaya atau pelayanan perawatan kesehatan kepada tertanggung apabila sakit. Menurut Sulastomo, Sistem asuransi kesehatan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kesulitan (ekonomi) dalam pembiayaan pelayanan kesehatan. Ini yang dimaksud asuransi kesehatan sosial.
 PT (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Keja memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Menurut Pasal 1 (1) UU No. 3/1992: Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
 Jaminan sosial tenaga kerja bersifat wajib ditujukan kepada: Pengusaha dan tenaga kerja (Pasal 17 UU No. 3/1992). Yang dimaksud pengusaha menurut Pasal 1 (3) UU No. 3/1992 adalah:
Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
 Orang, perskutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; dan
Orang, persekutuan atau badan hokum yang berada di Indonesia, mewakili perusahaan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukabn pekerjaan baik di dalam maupun di
luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat [Pasal 1 (2) UU No. 3/1992].
 Program jaminan sosial tenaga kerja bersifat wajib bagi: Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) [Pasal 2 (3)] Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang “Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja” (PP No. 14/1993).

Unsur-unsur asuransi kesehatan adalah:

Penanggung
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang “Penetapan Badan Penyelenggara Program Jamsostek”, bahwa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Astek yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990 ditetapkan sebagai badan penyelenggara program Jamsostek sebagaimana dimaksud UU No. 3/1992 dan merubah nama perusahaan perseroan (Persero) PT Astek menjadi perusahaan perseroan (Persero) PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Tertanggung
Berdasarkan Pasal 17 UU No. 3/1992: Tertanggung adalah pengusaha dan tenaga kerja. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu jutarupiah) sebulan, wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) [Pasal 2 (3)] PP No. 14/1993.
Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK).
PPK PT (Persero) Jamsostek disebut Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK). PPK adalah fasilitas (sarana) pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh PT (Persero) Jamsostek untuk melaksanakan pemeliharaan kesehatan bagi peserta, yang terdiri dari PPK Tk. I (Puskesmas, Balai Pengobatan, Klinik 24 Jam), PPK Tk. II (Rumah Sakit Pemerintah Umum atau Daerah/Swasta/BUMN), Apotek BUMN/Swasta Optikal BUMN/ Swasta, Laboratorium Swasta dan Koordinator PPK.
Perusahaan asuransi di Indonesia
Berikut ini ada beberapa perusahaan asuransi yang berada di Indonesia :
PT Prudential Life Assurance
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
PT Asuransi Allianz
PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG
PT Sinarmas
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
PT AXA Mandiri Financial Services
PT AIA Financial
Sekian pembahasan yang dapat saya berikan, saya berharap tulisan saya ini dapat menambah pengetahuan pembaca sekalian.
Wassalamualaikum Wr.Wb

Sumber :
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Asuransi_kesehatan
http://www.kembar.pro/2014/10/manfaat-dan-strategi-memilih-asuransi.html?m=1#
http://www.asuransi-kesehatan.net/jenis-jenis-asuransi-kesehatan/
https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/fileku/dokumen/JDHvol92009/VOL9S2009%2520ARIEF%2520SURYONO.pdf&ved=0ahUKEwj63eHT85DMAhVEj5QKHZfTCrgQFggpMAQ&usg=AFQjCNHwpBWDpGbRda1iGTKiB7YaRb8WHQ&sig2=MsAyMo5e3icBbwi5HliQbA
http://www.artikel.web.id/asuransi/daftar-asuransi-kesehatan-terbaik.html


TUGAS2_SS_HAK CIPTA

Assalamualaikum Wr. Wb
Selamat sore pembaca, apa kabarnya? Saya berdoa semoga pembaca dalam keadaan sehat walafiat. Baiklah kali ini saya akan membahas tentang HAK CIPTA. Saya memilih topic ini karena saya ingin mengetahui apa itu HAK CIPTA. Mungkin menurut orang orang awam arti HAK CIPTA hanya sebagai izin yang diberikan pada pencipta lagu ,yang membuat karya karya dalam bidang music. Dan disini saya akan menjelaskannya lebih jauh lagi.
Pengertian PENCIPTA, CIPTAAN dan HAK CIPTA
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilih hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
 HAK CIPTA adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau member izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang dijadikan pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebgai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
DASAR PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Undang-undang hak cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No. 6 tahun 1982 tenatnag hak cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang no 17 tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah kembali dengan undang-undang no. 12 tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam undang-undang No. 19 tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan dibidang hak cipta adalah sebagai berikut :
Peraturan pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta
Peraturan Pemerintah RI No, 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan.
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa
Keputusan Presiden RI No. 25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Negara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat
Keputusan Presiden RI No. 38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Negara Republik Indonesia dengan Australia
Keputusan Presiden RI No. 56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Negara Republik Indonesia dengan Inggris
Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT)
Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan
Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Tindak Pidana Hak Cipta
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

PENGALIHAN HAK CIPTA
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
Pewarisan
Hibah
Wasiat
Perjanjian tertulis, atau
Sebab-sebab lain yang dibernakrna oleh peraturan perudang-undangan
CIPTAAN YANG DILINDUNGI
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya
Buku, program komputerm pamphlet, perwajuahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Lagu atau music dengan atau tanpa teks
Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambarm seni ukir, seni kalugrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni repana
Arsitektur
Peta
Seni batik
Fotografi
Senimatografo
Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN SUATU CIPTAAN
Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 29 UUHC)
Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya
Drama tau drama musical, tari, koreografi
Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni patung dan seni pahat
Sebi batik
Lagu atau music dengan atau tanpa teks
Arsitektur
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain
Alat praga
Peta
Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai
 Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidpu pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50(lima puluh) tahun sesudahnya.
 Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC)
Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasik pengalihwujudan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Perwajahan karya tulis yang diterbitkan belaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Apabila suatu ciptaan dimilki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 9lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh Negara berdasarkan;
Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku delama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.

PEMBATASAN HAK CIPTA
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
d. Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
(ii) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(iii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
HAL-HAL YANG DAPAT PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA LAKUKAN JIKA ADA PIHAK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN
Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran. Penetapan Sementara ditujukan untuk:
mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi.
menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela).
Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.
KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

PERMOHONAN PENDAFTARAN CIPTAAN
Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
Pemohon wajib melampirkan:
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
program komputer: 2 (dua) buah disket/cd disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut.
CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
alat peraga : 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
pewayangan : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
pantonim : 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
karya pertunjukan : 2 (dua) buah rekamannya;
karya siaran : 2 (dua) buah rekamannya;
seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
arsitektur : 1 (satu) buah gambar arsitektur;
peta: 1 (satu) buah;
fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
sinematografi : 2 (dua) buah rekamannya;
terjemahan : 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;

salinan resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
Foto kopi kartu tanda penduduk; dan
bukti pembayaran biaya permohonan.

Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN HAK CIPTA TERDAFTAR
Permohonan pencatatan pengalihan hak atas ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran ciptaan yang dialihkan haknya.
Pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak yang dapat berupa:
fatwa waris,
akta hibah,
surat wasiat atau
akta perjanjian dokumen-dokumen lain yang dibenarkan oleh Undang-undang;
fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
bukti pembayaran biaya permohonan.
Sekian pembahasan yang dapat saya papar kan dalam tulisan saya yang bersumber dari direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Terima kasih bagi yang telah membaca blog saya. Saya berharap melalui blog ini saya dapat menambah ilmu para pembaca.

Wassalamualikum Wr. Wb

SUMBER :
http://www.dgip.go.id/hak-cipta
http://119.252.161.174


Jumat, 11 Maret 2016

Tulisan1_SS_HUKUM ADAT

Assalamualikum Wr. Wb
HUKUM ADAT NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Naggroe Aceh Darussalam adalah kota yang terletak di ujung pulau Sumatera. Kota yang begitu indah dengan berjuta destinasi wisata, kearifan local, adat istiadat, dan juga sejarahnya. Kota yang dijuluki sebgai kota serambi mekkah ini, memiliki adat istiadat yang sangat menarik untuk diketahui. Dari julukannya saja kota ini sudah menggambarkan bagaimana adat istiadat yang dianut masyarakat disini. Aceh menganut hukum islam yang sangat kental terasa bila kita berada di kota ini. Ini yang membuat saya tertarik untuk mengetahui adat istiadat dari kota aceh.
Contoh beberapa hukum yang diterapkan oleh pemerintah aceh:
1. Qanun Jinayat
Qanun (perturan daerah)jinayat Aceh disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Sabtu dinihari. 27 September 2014 silam. Pada 23 Oktober 2014, qanun diundangkan setelah ditandatangani Gubernur Aceh dan masuk dalam lembaran daerah.
Qanun Jinayat (pidana) mengatur tentang perbuatan yang dilarang syariat islam dan tentang hukuman yang dijatuhkan hakim untuk pelaku. Perbuatan yang diatur di antaranya meliputi Khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (perbuatan tersembunyi antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahram), ikhtilath (bermesraan antara dua orang berlainan jenis yang bukan suami istri), zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Selanjutnya juga qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang empat saksi), liwath (homo seksual), dan musahaqah (lesbian)
Hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman cambuk atau denda berupa emas atau penjara. Banyaknya cambuk atau denda tergantung dari tingkat kesalahan. Paling ringan sepuluh kali atau denda 100 gram emas atau penjara 10 bulan dan paling berat adalah 150 kali cambukan atau denda 1.500 gram emas atau penjara 150 bulan.
Sebelumnya jenis pidana yang diatur dan dapat dihukum cambuk adalah khamar, maisir, dan khalwat. Hukumannya pun paling tinggi hanya 40 kali cambukan. Umumnya dalam pelaksanaan selama ini, terhukum hanya mendapat maksimal 12 kali cambukan.
2. Pelarangan menggunakan pakaian ketat, celana jin dan pakaian tembus pandang di Aceh Barat
Peraturan Bupati No. 5/2010 tentang penegakkan syariat islam, khusunya utnuk perempuan daerah itu ditanda tangani Bupati Aceh Barat Ramli MS pada Kamis (20/5/2010). Perempuan dilarang berpakian ketat, memakai celana jin, dan pakaian tembus pandang. Perbub ini juga mengatur soal larangan lelaki mengenakan celana pendek. Sejumlah petugas dari Wilayatul Hisbah (polisi syariat islam) telah disiagakan untuk menggelar razia. Polisi syariat menghentikan setiap kendaraan yang melintas dikawasan desa pasi jambu kawasan kawai XIV, Aceh Barat dan meminta perempan yang mengenakan celan jin untuk turun dari kendaraan untuk menggantinya dengan rok yang dibagikan oleh petugas.
Ada juga beberapa peraturan yang berlaku di aceh:
1.berpakian rapih, hindari memakai pakaian terbuka, untuk laki laki hindari mengenakan celana pendek dan untuk perempuan kenakanlah penutup kepala dan baju panjang yang menutup.
2. proses jual beli dipasar, menyesuaikan dengan ketentuan islam yang mnguntungkan kedua belah pihak.
3. adat pernikahan, pembagian harta warisan dan persoalan keluarga lainnya merujuk kapada kaidah islam.
4. adanya aturan untuk tidak menebang pohon yang letaknya berjarak 500 meter dari tepian danau.
5. pantangan untuk mengganggu daerah yang masih memiliki hewan liar, yakni hutan sehingga hewan bisa tinggal dihabitat aslinya
6. jika berlibur ke aceh dengan pasangan yang belum menikah atau hanya teman yang berlainan kenis, hindari keluar diatas pukul 22.00 WIB, kecuali jika anda beramai-ramai.
7. jika anda pasangan suami istri sangat disarankan untuk membawa buku nikah.
8. bagi wanita dilarang duduk mengangkang dimanapun tempat dan kondisinya.
Itulah beberapa hukum adat yang berlaku di masyarakat aceh. Semoga tulisan ini dapat menambah wawasan anda tentang aceh.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Sumber:
https://m.tempo.com/read/news/2015/10/23/078712269/qanun-jinayat-kini-berlaku-hukuman-cambuk-lebih-berat
https://www.nahimunkar.com/aceh-barat-resmi-larang-perempuan-berpakaian-ketat-celana-jin-dan-tembus-pandang/
http://tipsbackpackerlio.com/peraturan-yang-harus-diingat-selama-berlibur-di-aceh/