Assalamualaikum Wr.Wb
Hallo pembaca, kali ini saya akan membahas tentang Asuransi Kesehatan. Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).
Produk asuransi kesehatan diselenggarakan baik oleh perusahaan asuransi sosial, perusahaan asuransi jiwa, maupun juga perusahaan asuransi umum.
Manfaat Asuransi Kesehatan
Membantu ketersediaan untuk semua kebutuhan biaya dokter, obat-obatan, rawat inap, sampai dengan tindakan operasi. Secara umum, jenis perawatan atau program yang tersedia adalah manfaat rawat jalan (outpatient), manfaat rawat inap (inpatient), manfaat persalinan, dan manfaat perawatan gigi.
Manfaat rawat inap (inpatient) yang dapat dinikmati oleh peserta asuransi kesehatan meliputi biaya rumah sakit, biaya laboratorium, biaya melahirkan, biaya darurat (emergency service). Adapun manfaat perawatan gigi terdiri dari pencegahan, perawatan gigi dasar, perawatan gigi kompleks, dan pemasangan gigi palsu.
Manfaat rawat jalan (outpatient) meliputi beban konsultasi dokter umum atau spesialis, obat menggunakan resep, biaya atas tindakan pencegahan, serta biaya alat-alat bantu yang dianjurkan oleh dokter. Terdapat batas maksimum penggunaan dana setiap tahunnya dalam manfaat rawat jalan.
Ketiga manfaat perawatan tersebut diatas merupakan opsi tambahan yang bisa kita ambil dengan mengikuti program dasar, yaitu manfaat rawat inap. Kita tidak bisa hanya mengambil manfaat salah satu dari opsi tambahan tersebut tanpa mengikuti program dasar yaitu manfaat rawat inap.
Besaran nilai premi yang harus dibayarkan serta nilai pertanggungan dalam asuransi kesehatan sangat tergantung dari program yang kita pilih. Berbagai perusahaan asuransi memiliki jenis program dan premi yang berbeda-beda dengan rincian manfaat pertanggungan yang berbeda-beda pula.
Memilih Asuransi Kesehatan
Jika kita cermati saat ini terdapat begitu banyaknya perusahaan asuransi, perlu langkah dan strategi yang bijaksana. Berikut beberapa tips dalam memilih asuransi kesehatan:
Pilihlah perusahaan asuransi yang memiliki track record yang bisa dipercaya dengan produk dan pelayanan yang prima. Perusahaan Asuransi yang baik , biasanya memiliki banyak cabang dan Anda bisa melihat beritanya melalui media atau internet.
Cermati dan bandingkanlah manfaat dan premi yang harus dibayarkan, disarankan pilihlah produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Anda.
Pelajari terlebih dahulu pelayanan seperti apakah yang mereka tawarkan dan apa keuntungan yang bisa Anda peroleh. Baca seluruh pasal demi pasal secara mendetail, karena biasanya mereka sering mencantumkan syarat-syarat yang kurang jelas atau bias maknanya.
Pilihlah asuransi yang berdasarkan nilai ekonomis pengganti jika nantinya Anda membutuhkan biaya untuk pengobatan dan bukan karena dilihat dari nilai preminya.
Ikutilah program asuransi kesehatan secara kolektif, karena beban premi yang dibayarkan akan jauh lebih murah. Jika perusahaan Anda tidak memberikan jaminan asuransi kesehatan, anda juga bisa mengajak teman dekat anda untuk mengikuti program ini.
Jenis-Jenis Asuransi Kesehatan
asuransi kesehatan itu terbagi dalam berberapa jenis. Adapun jenis tersebut bisa dilihat dari pengelola dana, dari keikutsertaan anggota, dari jumlah dana yang ditanggung, dari jumlah peserta yang ditanggung, serta dari cara penggantian perusahaan.
Dilihat dari pengelola dana
Pemerintah. Pengelola dana asuransi bisa dilakukan oleh pemerintah di mana peemberian keuntungan biaya kesehatan lebih mudah diawasi. Akan tetapi, menurut info yang beredar mutu pelayanannya kurang begitu baik sehingga terkadang nasabah merasa kecewa.
Swasta. Pengelola dana (premi) dilakukan oleh perusahaan swasta. Biasanya mutu pelayanan yang diberikan relatif baik. Namun, kekurangannya yaitu sulit untuk mengawasai biaya kesehatan.
Dilihat dari keikutsertaan anggota
Wajib. Dalam hal ini, individu diwajibkan untuk membeli polis asuransi kesehatan. Dalam hal ini, misalnya para karyawan dalam sebuah perusahaan besar. Karyawan tentunya harus mengikuti aturan perusahaan untuk membeli polis asuransi kesehatan di mana pembayaran premi akan dipotong dari gaji per bulan.
Sukarela. Ini berarti orang memiliki kebebasan untuk memilih antara membeli atau tidak membeli asuransi kesehatan. Dengan kata lain, tergantung dengan keinginan dan kebutuhan dari orang tersebut.
Dilihat dari jumlah dana yang ditanggung
Seluruh biaya kesehatan ditanggung. Perusahaan asuransi akan menanggung semua biaya perawatan nasabah tersebut. Misalnya mulai dari rawat jalan, inap, melahirkan, atau perawatan untuk mata.
Biaya kesehatan akan ditanggung hanya yang tinggi saja. Artinya ada perusahaan asuransi kesehatan yang hanya akan memberikan ganti rugi jika biaya yang dikeluarkan nasabah dalam jumlah besar. Dengan kata lain, biaya kecil tidak menjadi tanggungan perusahaan melainkan nasabah sendiri.
Dilihat dari yang ditanggung
Personal. Biasanya perusahaan asuransi akan memberikan perlindungan kesehatan untuk personal. Dengan syarat orang tersebut merupakan warga negara Indonesia.
Kelompok. Kelompok bisa dari perusahaan dan bisa juga dari keluarga. Untuk perusahaan biasanya perusahaan akan meminta data dari karyawannya dan dari keluarga akan meminta dari jumlah anaknya. Untuk jumlah anggota biasanya minimal 5 orang.
Dilihat dari cara penggantian
Askes Cashless. Cashless adalah cara pengajuan ganti rugi dengan langsung memberikan kartu anggota pada rumah sakit rekanan perusahaan asuransi tersebut.
Reimbursement. Reimbursement adalah cara pengajuan klaim yang agak sedikit ribet. Nasabah harus terlebih dahulu membayar keseluruhan biaya rumah sakit. Setelah itu, baru kemudian mengurus dan melengkapi dokumen untuk diajukan kepada perusahaan asuransi untuk meminta ganti rugi pembayaran rumah sakit sebelumnya. Akan tetapi, biasanya premi yang ditawarkan relatif murah
Asuransi Kesehatan Menurut UU No. 3/1992
Asuransi kesehatan (askes) merupakan asuransi yang obyeknya jiwa. Tujuan asuransi kesehatan adalah memperalihkan risiko biaya sakit dari tertanggung kepada penanggung. Sehingga kewajiban penanggung adalah memberikan biaya atau pelayanan perawatan kesehatan kepada tertanggung apabila sakit. Menurut Sulastomo, Sistem asuransi kesehatan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kesulitan (ekonomi) dalam pembiayaan pelayanan kesehatan. Ini yang dimaksud asuransi kesehatan sosial.
PT (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Keja memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Menurut Pasal 1 (1) UU No. 3/1992: Jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
Jaminan sosial tenaga kerja bersifat wajib ditujukan kepada: Pengusaha dan tenaga kerja (Pasal 17 UU No. 3/1992). Yang dimaksud pengusaha menurut Pasal 1 (3) UU No. 3/1992 adalah:
Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri.
Orang, perskutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; dan
Orang, persekutuan atau badan hokum yang berada di Indonesia, mewakili perusahaan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukabn pekerjaan baik di dalam maupun di
luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat [Pasal 1 (2) UU No. 3/1992].
Program jaminan sosial tenaga kerja bersifat wajib bagi: Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) [Pasal 2 (3)] Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang “Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja” (PP No. 14/1993).
Unsur-unsur asuransi kesehatan adalah:
Penanggung
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang “Penetapan Badan Penyelenggara Program Jamsostek”, bahwa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Astek yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1990 ditetapkan sebagai badan penyelenggara program Jamsostek sebagaimana dimaksud UU No. 3/1992 dan merubah nama perusahaan perseroan (Persero) PT Astek menjadi perusahaan perseroan (Persero) PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Tertanggung
Berdasarkan Pasal 17 UU No. 3/1992: Tertanggung adalah pengusaha dan tenaga kerja. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu jutarupiah) sebulan, wajib mengikut sertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) [Pasal 2 (3)] PP No. 14/1993.
Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK).
PPK PT (Persero) Jamsostek disebut Pelaksana Pelayanan Kesehatan (PPK). PPK adalah fasilitas (sarana) pelayanan kesehatan yang ditunjuk oleh PT (Persero) Jamsostek untuk melaksanakan pemeliharaan kesehatan bagi peserta, yang terdiri dari PPK Tk. I (Puskesmas, Balai Pengobatan, Klinik 24 Jam), PPK Tk. II (Rumah Sakit Pemerintah Umum atau Daerah/Swasta/BUMN), Apotek BUMN/Swasta Optikal BUMN/ Swasta, Laboratorium Swasta dan Koordinator PPK.
Perusahaan asuransi di Indonesia
Berikut ini ada beberapa perusahaan asuransi yang berada di Indonesia :
PT Prudential Life Assurance
PT Asuransi Allianz Life Indonesia
PT Asuransi Allianz
PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG
PT Sinarmas
PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
PT AXA Mandiri Financial Services
PT AIA Financial
Sekian pembahasan yang dapat saya berikan, saya berharap tulisan saya ini dapat menambah pengetahuan pembaca sekalian.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Sumber :
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Asuransi_kesehatan
http://www.kembar.pro/2014/10/manfaat-dan-strategi-memilih-asuransi.html?m=1#
http://www.asuransi-kesehatan.net/jenis-jenis-asuransi-kesehatan/
https://www.google.co.id/url?sa=t&source=web&rct=j&url=http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/fileku/dokumen/JDHvol92009/VOL9S2009%2520ARIEF%2520SURYONO.pdf&ved=0ahUKEwj63eHT85DMAhVEj5QKHZfTCrgQFggpMAQ&usg=AFQjCNHwpBWDpGbRda1iGTKiB7YaRb8WHQ&sig2=MsAyMo5e3icBbwi5HliQbA
http://www.artikel.web.id/asuransi/daftar-asuransi-kesehatan-terbaik.html
Jumat, 15 April 2016
TUGAS2_SS_HAK CIPTA
Assalamualaikum Wr. Wb
Selamat sore pembaca, apa kabarnya? Saya berdoa semoga pembaca dalam keadaan sehat walafiat. Baiklah kali ini saya akan membahas tentang HAK CIPTA. Saya memilih topic ini karena saya ingin mengetahui apa itu HAK CIPTA. Mungkin menurut orang orang awam arti HAK CIPTA hanya sebagai izin yang diberikan pada pencipta lagu ,yang membuat karya karya dalam bidang music. Dan disini saya akan menjelaskannya lebih jauh lagi.
Pengertian PENCIPTA, CIPTAAN dan HAK CIPTA
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilih hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
HAK CIPTA adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau member izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang dijadikan pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebgai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
DASAR PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Undang-undang hak cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No. 6 tahun 1982 tenatnag hak cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang no 17 tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah kembali dengan undang-undang no. 12 tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam undang-undang No. 19 tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan dibidang hak cipta adalah sebagai berikut :
Peraturan pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta
Peraturan Pemerintah RI No, 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan.
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa
Keputusan Presiden RI No. 25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Negara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat
Keputusan Presiden RI No. 38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Negara Republik Indonesia dengan Australia
Keputusan Presiden RI No. 56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Negara Republik Indonesia dengan Inggris
Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT)
Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan
Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Tindak Pidana Hak Cipta
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
PENGALIHAN HAK CIPTA
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
Pewarisan
Hibah
Wasiat
Perjanjian tertulis, atau
Sebab-sebab lain yang dibernakrna oleh peraturan perudang-undangan
CIPTAAN YANG DILINDUNGI
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya
Buku, program komputerm pamphlet, perwajuahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Lagu atau music dengan atau tanpa teks
Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambarm seni ukir, seni kalugrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni repana
Arsitektur
Peta
Seni batik
Fotografi
Senimatografo
Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN SUATU CIPTAAN
Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 29 UUHC)
Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya
Drama tau drama musical, tari, koreografi
Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni patung dan seni pahat
Sebi batik
Lagu atau music dengan atau tanpa teks
Arsitektur
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain
Alat praga
Peta
Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai
Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidpu pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50(lima puluh) tahun sesudahnya.
Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC)
Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasik pengalihwujudan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Perwajahan karya tulis yang diterbitkan belaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Apabila suatu ciptaan dimilki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 9lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh Negara berdasarkan;
Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku delama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
PEMBATASAN HAK CIPTA
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
d. Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
(ii) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(iii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
HAL-HAL YANG DAPAT PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA LAKUKAN JIKA ADA PIHAK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN
Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran. Penetapan Sementara ditujukan untuk:
mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi.
menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela).
Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.
KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
PERMOHONAN PENDAFTARAN CIPTAAN
Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
Pemohon wajib melampirkan:
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
program komputer: 2 (dua) buah disket/cd disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut.
CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
alat peraga : 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
pewayangan : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
pantonim : 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
karya pertunjukan : 2 (dua) buah rekamannya;
karya siaran : 2 (dua) buah rekamannya;
seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
arsitektur : 1 (satu) buah gambar arsitektur;
peta: 1 (satu) buah;
fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
sinematografi : 2 (dua) buah rekamannya;
terjemahan : 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
salinan resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
Foto kopi kartu tanda penduduk; dan
bukti pembayaran biaya permohonan.
Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN HAK CIPTA TERDAFTAR
Permohonan pencatatan pengalihan hak atas ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran ciptaan yang dialihkan haknya.
Pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak yang dapat berupa:
fatwa waris,
akta hibah,
surat wasiat atau
akta perjanjian dokumen-dokumen lain yang dibenarkan oleh Undang-undang;
fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
bukti pembayaran biaya permohonan.
Sekian pembahasan yang dapat saya papar kan dalam tulisan saya yang bersumber dari direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Terima kasih bagi yang telah membaca blog saya. Saya berharap melalui blog ini saya dapat menambah ilmu para pembaca.
Wassalamualikum Wr. Wb
SUMBER :
http://www.dgip.go.id/hak-cipta
http://119.252.161.174
Selamat sore pembaca, apa kabarnya? Saya berdoa semoga pembaca dalam keadaan sehat walafiat. Baiklah kali ini saya akan membahas tentang HAK CIPTA. Saya memilih topic ini karena saya ingin mengetahui apa itu HAK CIPTA. Mungkin menurut orang orang awam arti HAK CIPTA hanya sebagai izin yang diberikan pada pencipta lagu ,yang membuat karya karya dalam bidang music. Dan disini saya akan menjelaskannya lebih jauh lagi.
Pengertian PENCIPTA, CIPTAAN dan HAK CIPTA
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilih hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
HAK CIPTA adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau member izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang dijadikan pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebgai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
DASAR PERLINDUNGAN HAK CIPTA
Undang-undang hak cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No. 6 tahun 1982 tenatnag hak cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang no 17 tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah kembali dengan undang-undang no. 12 tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam undang-undang No. 19 tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan dibidang hak cipta adalah sebagai berikut :
Peraturan pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta
Peraturan Pemerintah RI No, 1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan.
Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa
Keputusan Presiden RI No. 25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Negara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat
Keputusan Presiden RI No. 38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Negara Republik Indonesia dengan Australia
Keputusan Presiden RI No. 56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Negara Republik Indonesia dengan Inggris
Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary and Artistic Works
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT)
Peraturan Menteri Kehakiman RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan
Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Tindak Pidana Hak Cipta
Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
PENGALIHAN HAK CIPTA
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
Pewarisan
Hibah
Wasiat
Perjanjian tertulis, atau
Sebab-sebab lain yang dibernakrna oleh peraturan perudang-undangan
CIPTAAN YANG DILINDUNGI
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya
Buku, program komputerm pamphlet, perwajuahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu
Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
Lagu atau music dengan atau tanpa teks
Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime
Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambarm seni ukir, seni kalugrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni repana
Arsitektur
Peta
Seni batik
Fotografi
Senimatografo
Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN SUATU CIPTAAN
Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 29 UUHC)
Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya
Drama tau drama musical, tari, koreografi
Segala bentuk seni rupa seperti seni lukis, seni patung dan seni pahat
Sebi batik
Lagu atau music dengan atau tanpa teks
Arsitektur
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain
Alat praga
Peta
Terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai
Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidpu pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50(lima puluh) tahun sesudahnya.
Hak cipta atas ciptaan (sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 30 UU HC)
Program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasik pengalihwujudan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Perwajahan karya tulis yang diterbitkan belaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Apabila suatu ciptaan dimilki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 9lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh Negara berdasarkan;
Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku delama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
PEMBATASAN HAK CIPTA
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
d. Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
(ii) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(iii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
HAL-HAL YANG DAPAT PENCIPTA ATAU PEMEGANG HAK CIPTA LAKUKAN JIKA ADA PIHAK YANG MELAKUKAN PELANGGARAN
Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran. Penetapan Sementara ditujukan untuk:
mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi.
menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti;
Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela).
Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.
KETENTUAN PIDANA
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
PERMOHONAN PENDAFTARAN CIPTAAN
Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
Pemohon wajib melampirkan:
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;
contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:
Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.
program komputer: 2 (dua) buah disket/cd disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut.
CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
alat peraga : 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
pewayangan : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
pantonim : 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
karya pertunjukan : 2 (dua) buah rekamannya;
karya siaran : 2 (dua) buah rekamannya;
seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;
arsitektur : 1 (satu) buah gambar arsitektur;
peta: 1 (satu) buah;
fotografi: 10 (sepuluh) lembar;
sinematografi : 2 (dua) buah rekamannya;
terjemahan : 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
salinan resmi serta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
Foto kopi kartu tanda penduduk; dan
bukti pembayaran biaya permohonan.
Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
PERMOHONAN PENCATATAN PENGALIHAN HAK CIPTA TERDAFTAR
Permohonan pencatatan pengalihan hak atas ciptaan terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan judul dan nomor pendaftaran ciptaan yang dialihkan haknya.
Pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak yang dapat berupa:
fatwa waris,
akta hibah,
surat wasiat atau
akta perjanjian dokumen-dokumen lain yang dibenarkan oleh Undang-undang;
fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
fotokopi kartu tanda penduduk pencipta atau pemegang hak cipta;
salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
bukti pembayaran biaya permohonan.
Sekian pembahasan yang dapat saya papar kan dalam tulisan saya yang bersumber dari direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Terima kasih bagi yang telah membaca blog saya. Saya berharap melalui blog ini saya dapat menambah ilmu para pembaca.
Wassalamualikum Wr. Wb
SUMBER :
http://www.dgip.go.id/hak-cipta
http://119.252.161.174
Jumat, 11 Maret 2016
Tulisan1_SS_HUKUM ADAT
Assalamualikum Wr. Wb
HUKUM ADAT NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Naggroe Aceh Darussalam adalah kota yang terletak di ujung pulau Sumatera. Kota yang begitu indah dengan berjuta destinasi wisata, kearifan local, adat istiadat, dan juga sejarahnya. Kota yang dijuluki sebgai kota serambi mekkah ini, memiliki adat istiadat yang sangat menarik untuk diketahui. Dari julukannya saja kota ini sudah menggambarkan bagaimana adat istiadat yang dianut masyarakat disini. Aceh menganut hukum islam yang sangat kental terasa bila kita berada di kota ini. Ini yang membuat saya tertarik untuk mengetahui adat istiadat dari kota aceh.
Contoh beberapa hukum yang diterapkan oleh pemerintah aceh:
1. Qanun Jinayat
Qanun (perturan daerah)jinayat Aceh disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Sabtu dinihari. 27 September 2014 silam. Pada 23 Oktober 2014, qanun diundangkan setelah ditandatangani Gubernur Aceh dan masuk dalam lembaran daerah.
Qanun Jinayat (pidana) mengatur tentang perbuatan yang dilarang syariat islam dan tentang hukuman yang dijatuhkan hakim untuk pelaku. Perbuatan yang diatur di antaranya meliputi Khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (perbuatan tersembunyi antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahram), ikhtilath (bermesraan antara dua orang berlainan jenis yang bukan suami istri), zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Selanjutnya juga qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang empat saksi), liwath (homo seksual), dan musahaqah (lesbian)
Hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman cambuk atau denda berupa emas atau penjara. Banyaknya cambuk atau denda tergantung dari tingkat kesalahan. Paling ringan sepuluh kali atau denda 100 gram emas atau penjara 10 bulan dan paling berat adalah 150 kali cambukan atau denda 1.500 gram emas atau penjara 150 bulan.
Sebelumnya jenis pidana yang diatur dan dapat dihukum cambuk adalah khamar, maisir, dan khalwat. Hukumannya pun paling tinggi hanya 40 kali cambukan. Umumnya dalam pelaksanaan selama ini, terhukum hanya mendapat maksimal 12 kali cambukan.
2. Pelarangan menggunakan pakaian ketat, celana jin dan pakaian tembus pandang di Aceh Barat
Peraturan Bupati No. 5/2010 tentang penegakkan syariat islam, khusunya utnuk perempuan daerah itu ditanda tangani Bupati Aceh Barat Ramli MS pada Kamis (20/5/2010). Perempuan dilarang berpakian ketat, memakai celana jin, dan pakaian tembus pandang. Perbub ini juga mengatur soal larangan lelaki mengenakan celana pendek. Sejumlah petugas dari Wilayatul Hisbah (polisi syariat islam) telah disiagakan untuk menggelar razia. Polisi syariat menghentikan setiap kendaraan yang melintas dikawasan desa pasi jambu kawasan kawai XIV, Aceh Barat dan meminta perempan yang mengenakan celan jin untuk turun dari kendaraan untuk menggantinya dengan rok yang dibagikan oleh petugas.
Ada juga beberapa peraturan yang berlaku di aceh:
1.berpakian rapih, hindari memakai pakaian terbuka, untuk laki laki hindari mengenakan celana pendek dan untuk perempuan kenakanlah penutup kepala dan baju panjang yang menutup.
2. proses jual beli dipasar, menyesuaikan dengan ketentuan islam yang mnguntungkan kedua belah pihak.
3. adat pernikahan, pembagian harta warisan dan persoalan keluarga lainnya merujuk kapada kaidah islam.
4. adanya aturan untuk tidak menebang pohon yang letaknya berjarak 500 meter dari tepian danau.
5. pantangan untuk mengganggu daerah yang masih memiliki hewan liar, yakni hutan sehingga hewan bisa tinggal dihabitat aslinya
6. jika berlibur ke aceh dengan pasangan yang belum menikah atau hanya teman yang berlainan kenis, hindari keluar diatas pukul 22.00 WIB, kecuali jika anda beramai-ramai.
7. jika anda pasangan suami istri sangat disarankan untuk membawa buku nikah.
8. bagi wanita dilarang duduk mengangkang dimanapun tempat dan kondisinya.
Itulah beberapa hukum adat yang berlaku di masyarakat aceh. Semoga tulisan ini dapat menambah wawasan anda tentang aceh.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Sumber:
https://m.tempo.com/read/news/2015/10/23/078712269/qanun-jinayat-kini-berlaku-hukuman-cambuk-lebih-berat
https://www.nahimunkar.com/aceh-barat-resmi-larang-perempuan-berpakaian-ketat-celana-jin-dan-tembus-pandang/
http://tipsbackpackerlio.com/peraturan-yang-harus-diingat-selama-berlibur-di-aceh/
HUKUM ADAT NANGGROE ACEH DARUSSALAM
Naggroe Aceh Darussalam adalah kota yang terletak di ujung pulau Sumatera. Kota yang begitu indah dengan berjuta destinasi wisata, kearifan local, adat istiadat, dan juga sejarahnya. Kota yang dijuluki sebgai kota serambi mekkah ini, memiliki adat istiadat yang sangat menarik untuk diketahui. Dari julukannya saja kota ini sudah menggambarkan bagaimana adat istiadat yang dianut masyarakat disini. Aceh menganut hukum islam yang sangat kental terasa bila kita berada di kota ini. Ini yang membuat saya tertarik untuk mengetahui adat istiadat dari kota aceh.
Contoh beberapa hukum yang diterapkan oleh pemerintah aceh:
1. Qanun Jinayat
Qanun (perturan daerah)jinayat Aceh disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Sabtu dinihari. 27 September 2014 silam. Pada 23 Oktober 2014, qanun diundangkan setelah ditandatangani Gubernur Aceh dan masuk dalam lembaran daerah.
Qanun Jinayat (pidana) mengatur tentang perbuatan yang dilarang syariat islam dan tentang hukuman yang dijatuhkan hakim untuk pelaku. Perbuatan yang diatur di antaranya meliputi Khamar (minuman keras), maisir (judi), khalwat (perbuatan tersembunyi antara dua orang berlainan jenis yang bukan mahram), ikhtilath (bermesraan antara dua orang berlainan jenis yang bukan suami istri), zina, pelecehan seksual, dan pemerkosaan. Selanjutnya juga qadzaf (menuduh orang melakukan zina tanpa dapat mengajukan paling kurang empat saksi), liwath (homo seksual), dan musahaqah (lesbian)
Hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah hukuman cambuk atau denda berupa emas atau penjara. Banyaknya cambuk atau denda tergantung dari tingkat kesalahan. Paling ringan sepuluh kali atau denda 100 gram emas atau penjara 10 bulan dan paling berat adalah 150 kali cambukan atau denda 1.500 gram emas atau penjara 150 bulan.
Sebelumnya jenis pidana yang diatur dan dapat dihukum cambuk adalah khamar, maisir, dan khalwat. Hukumannya pun paling tinggi hanya 40 kali cambukan. Umumnya dalam pelaksanaan selama ini, terhukum hanya mendapat maksimal 12 kali cambukan.
2. Pelarangan menggunakan pakaian ketat, celana jin dan pakaian tembus pandang di Aceh Barat
Peraturan Bupati No. 5/2010 tentang penegakkan syariat islam, khusunya utnuk perempuan daerah itu ditanda tangani Bupati Aceh Barat Ramli MS pada Kamis (20/5/2010). Perempuan dilarang berpakian ketat, memakai celana jin, dan pakaian tembus pandang. Perbub ini juga mengatur soal larangan lelaki mengenakan celana pendek. Sejumlah petugas dari Wilayatul Hisbah (polisi syariat islam) telah disiagakan untuk menggelar razia. Polisi syariat menghentikan setiap kendaraan yang melintas dikawasan desa pasi jambu kawasan kawai XIV, Aceh Barat dan meminta perempan yang mengenakan celan jin untuk turun dari kendaraan untuk menggantinya dengan rok yang dibagikan oleh petugas.
Ada juga beberapa peraturan yang berlaku di aceh:
1.berpakian rapih, hindari memakai pakaian terbuka, untuk laki laki hindari mengenakan celana pendek dan untuk perempuan kenakanlah penutup kepala dan baju panjang yang menutup.
2. proses jual beli dipasar, menyesuaikan dengan ketentuan islam yang mnguntungkan kedua belah pihak.
3. adat pernikahan, pembagian harta warisan dan persoalan keluarga lainnya merujuk kapada kaidah islam.
4. adanya aturan untuk tidak menebang pohon yang letaknya berjarak 500 meter dari tepian danau.
5. pantangan untuk mengganggu daerah yang masih memiliki hewan liar, yakni hutan sehingga hewan bisa tinggal dihabitat aslinya
6. jika berlibur ke aceh dengan pasangan yang belum menikah atau hanya teman yang berlainan kenis, hindari keluar diatas pukul 22.00 WIB, kecuali jika anda beramai-ramai.
7. jika anda pasangan suami istri sangat disarankan untuk membawa buku nikah.
8. bagi wanita dilarang duduk mengangkang dimanapun tempat dan kondisinya.
Itulah beberapa hukum adat yang berlaku di masyarakat aceh. Semoga tulisan ini dapat menambah wawasan anda tentang aceh.
Wassalamualaikum Wr. Wb
Sumber:
https://m.tempo.com/read/news/2015/10/23/078712269/qanun-jinayat-kini-berlaku-hukuman-cambuk-lebih-berat
https://www.nahimunkar.com/aceh-barat-resmi-larang-perempuan-berpakaian-ketat-celana-jin-dan-tembus-pandang/
http://tipsbackpackerlio.com/peraturan-yang-harus-diingat-selama-berlibur-di-aceh/
Kamis, 17 Desember 2015
SELUK BELUK KOPERASI
Assalamualaikum Wr. Wb
Hallo para pembaca apa
kabar? Semoga baik baik saja yaaa… saya akan membahas seluk beluk koperasi. Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi juga memiliki
prinsip, prinsip koperasi di Indonesia telah diatur dalam UU No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian, pendidikan perkoperasian, dan kerja sama antar koperasi.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Membicarakan
seluk beluk suatu hal tidak akan lengkap rasa nya kalau tidak membahas tentang
sejarahnya, karena suatu hal sekecil apapun memiliki sejarah masing-masing.
Sejarah koperasi di Indonesia bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang
tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi
tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada masa penjajahan saat diberlakukan
“culturstelsel” tepatnya pada tahun 1896, seorang Pamong Praja Patih Raden Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh 1.lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di
Jerman.
Cita-cita
semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang
asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu
cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena
mereka makin menderita karena tekanan para 2.pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung
itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tujuan
Didirikannya Koperasi
Pada
umumnya koperasi memiliki tujuan untuk mengembangkan kesejahteraan anggotanya.
Namun tujuan koperasi juga diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 yaitu :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitaskehidupan manusia dan masyarakat.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Struktur
Organisasi Koperasi dan Tugas nya
"Suatu
badan usaha, haruslah memiliki perangkat kepengurusan, agar dapat berjalan
dengan baik dan sesuai dengan tujuan."
Bagan struktur organisasi koperasi ini tidak bersifat
baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan/kecukupan/ciri khas
orgnisasinya. Perangkat organisasinya pasti harus tercantum sebagaimana UU No.
25 Tahun 1992 Pasal 21, adalah Rapat anggota, Pengurus dan Pengawas, yang
selanjutnya dapat dilengkapi adanya Pengelolan (Manager dan Karyawan).
- - Rapat Anggota
1. Menetapkan
anggaran dasar (ART)
2. Menetapkan
kebijaksanaan umum dibidang oganisasi, manajemen dan usaha koperasi.
3. Menyelenggarakan
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, pengurus dan atau pengawas.
4. Menetapkan
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta
pengesahan laporan keuangan.
5. Mengesahkan
laporan pertanggung-jawaban pengurus dan pengawa dalan melaksanakan tugasnya.
6. Menentukan
pembagian sisa hasil usaha.
7. Menetapkan
keputusan penggabungan, peleburan dan pembubaran koperasi.
- - Pengurus
Tugas
dari Pengurus, yaitu:
1. Mengelola
organisasi koperasi dan usahanya
2. Membuat
dan mengajukan Rancangan Program Kerja serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3. Menyelenggarakan
rapat anggota
4. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
5. Menyelenggarakan
pembukaan keuangan dan inventaris secara tertib.
6. Memelihara
daftar buku anggota, buku pengurus dan pengawas
7. Memberikan
pelayanan kepada anggota koperasi dan masyarakat
8. Mendelegasikan
tugas kepada manager
9. Meningkatkan
pengetahuan perangkat pelaksanaan dan anggota
10. Meningkatkan
penyuluhan dan pendidikan kepada anggota.
11. Mencatat
mulai sampai dengan berakhirnya masa
kepengurusan pengawa dan pengurus
12. Mencatat
masuk dan keluar nya anggota.
- - Pengawas
Tugas
– tugas dari pengawas:
1. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus dan pengelolaan
koperasi.
2. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
4. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
5. Merahasiakan
hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6. Memeriksa
sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
7. Memberikan
saran dan pendapat serta usuk kepada pengurus atau rapat anggota mengenai hal
yang menyangkut kehidupan koperasi.
8. Memperoleh
biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan rapat
anggota.
9. Mempertanggugjawabkan
hasil pemeriksaanya pada RAT.
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Pembagian sisa hasil usaha koperasi merupakan selisih
dari seluruh pemasukan dan penerimaan total. Perhitungan pembagian SHU koperasi
anggota bisa dilakukan jika beberapa syarat berikut terpenuhi:
- SHU total koperasi pada satu tahun buku.
- Persentase SHU anggota
- Total transaksi usaha
- Total simpanan semua anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Bagian SHU untuk simpanan anggota
- Bagian SHU untuk transaksi usaha
- Total seluruh transaksi usaha.
Prinsip prinsip pembagian
SHU koperasi:
- - SHU yang dibagu berasal dari anggota
Karena
pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
- - SHU anggota dibayar secara tunai
SHU
anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai
badan usaha yang sehat
- - SHU anggota merupakan jasa modal dan transaksi usaha
SHU
yang dibagikan berdasarkan insentif dari modal investasi berdasarkan hasil
transaksi para anggotanya
- - SHU anggota dilakukan transparan
Proses
dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan
sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal
5 ayat 1
• Mengatakan bahwa “pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas
harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota
yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana SHU
= Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Ket :
SHU : Sisa hasil usaha
JUA : Jasa usaha anggota
JMA : Jasa modal sendiri
Tms : Total modal sendiri
Va : Volume anggota
Vak : Volume usaha total kepuasan
Sa : Jumlah simpanan anggota
Sekian
pembahasan tentang “SELUK BELUK KOPERASi”, semoga dapat menambah wawasan para
pembaca.
Wassalamualaikum
Wr.Wb
Sumber :
Sabtu, 21 November 2015
POSTER "PERAN GENERASI MUDA DALAM MEMAJUKAN KOPERASI INDONESIA"
Tujuan dari pembuatan poster dan pemilihan perangkatnya :
- Tujuan di berikan background pemuda dengan garis kurva naik turun
menunjukkan bahwa peran generasi muda dalam perekonomian Indonesia sangatlah penting walaupun sering terjadi naik dan turun keadaan.
- Tujuan di berikan logo koperasi
menunjukkan bahwa poster yang kami buat bertemakan koperasi.
- Tujuan di berikan kutipan pidato bung karno
menunjukkan bahwa seorang bung karno saja sampai menekan kan betapa peran generasi muda sangatlah vital dalam pembangunan bangsa.
- Tujuan di berikan kata - kata "MELALUI KOPERASI" beserta keterangan dibawahnya
menunjukkan bahwa peran generasi muda dalam memajukan ekonomi Indonesia sangat dibutuhkan, melalui koperasi generasi muda dapat berbicara banyak dalam kemajuan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
- Tujuan di berikan kata - kata "PEMUDA YANG AKTIF, KREATIF, INOVATIF DAN BERKOMPTEN hingga GULITANYA PEREKONOMIAN"
menunjukkan bahwa koperasi akan berkembang pesat, jika di dalam koperasi tersebut terdapat pemuda yang aktif, kreatif, inovatif dan berkompeten. Yang akan membuat koperasi dan perekonomian indonesia lebih cerah di tengah tengah gelapnya (krisis) perekonomian Indonesia.
Dibuat Oleh :
KELOMPOK 8 (2EB08)
Naufal Ahmad Fawazi (27214844)
Neysa Dewi Elvina (27214902)
Raissya Maghdalifah (28214840)
Renaldi Haditiatmadja (29214026)
Sabtu, 24 Oktober 2015
Sejarah Koperasi
Assalamualikum Wr. Wb
Selamat pagi pembaca, apa kabar semuanya?? Semoga pada sehat yaaa amiin (. Baiklah hari ini saya akan menulis tentang sejarah koperasi di Indonesia. Semua mungkin sudah mengetahui apa itu koperasi. Secara singkat koperasi dapat dikatakan sebagai badan usaha yang bergerak dibidang keuangan. tetapi dalam UU tahun 1992,Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Menelisik lebih dalam lagi, saya akan membahas sejarah terbentuknya koperasi di Indonesia. Tulisan saya ini adalah hasil pembahasan dari kelompok saya.
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada masa penjajahan saat diberlakukan “culturstelsel” tepatnya pada tahun 1896, seorang Pamong Praja Patih Raden Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh 1.lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para 2.pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan 3.Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian dengan 2 tahap, yaitu:. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Kedua pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta menghasilkan misi:”memperbaiki dan meningkatkan kecerdasaan talyat melalui pemdidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoperasi, telah didirikan toko adil” sebagai langkah pertama pembentukan koperasi konsumsi. Pada tahun 1915 dibuat peraturan 4.Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 5.Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi 6.kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam 7.Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan.
Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI).Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No.1669.
Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan hukum dari upaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No.75 tahun 1960. Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang 8.legitiminasi terhadap masuknya kekuatan kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut. Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban rumit, terlontar dari seorang peserta? Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah ?habitat? alamnya di Indonesia?? Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan. Padahal, upaya pemerintah untuk ?memberdayakan? Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program : KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga? paket program? dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju.
Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis? pupuk bawang? , pelaku bisnis tak profesional. Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omset mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.
Sekian pembahasan dari saya tentang sejarah koperasi di Indonesia.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://kementeriankoperasi.com/awal-sejarah-koperasi-di-indonesia/
http://wanda240307.blogspot.co.id/2010/01/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di_02.html
http://duniabaca.com/pengertian-dan-prinsip-koperasi.html
http://www.referensimakalah.com.2013/02/pengertian-koperasi-secara-umum.html
Kelompok 8 :
1. Naufal Ahmad Fawazi
2. Renaldi Haditiatmadja
3. Neysa Dewi
4. Raissya Maghdalifah
Selamat pagi pembaca, apa kabar semuanya?? Semoga pada sehat yaaa amiin (. Baiklah hari ini saya akan menulis tentang sejarah koperasi di Indonesia. Semua mungkin sudah mengetahui apa itu koperasi. Secara singkat koperasi dapat dikatakan sebagai badan usaha yang bergerak dibidang keuangan. tetapi dalam UU tahun 1992,Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Menelisik lebih dalam lagi, saya akan membahas sejarah terbentuknya koperasi di Indonesia. Tulisan saya ini adalah hasil pembahasan dari kelompok saya.
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada masa penjajahan saat diberlakukan “culturstelsel” tepatnya pada tahun 1896, seorang Pamong Praja Patih Raden Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh 1.lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para 2.pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan 3.Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian dengan 2 tahap, yaitu:. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Kedua pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Ketetapan kongres Budi Utomo di Yogyakarta menghasilkan misi:”memperbaiki dan meningkatkan kecerdasaan talyat melalui pemdidikan, serta mewujudkan dan mengembangkan gerakan berkoperasi, telah didirikan toko adil” sebagai langkah pertama pembentukan koperasi konsumsi. Pada tahun 1915 dibuat peraturan 4.Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 5.Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi 6.kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Pada tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam 7.Staatsblad No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir sama dengan Peraturan Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan.
Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI).Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No.79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No.1669.
Pada tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak pengukuhan hukum dari upaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No.75 tahun 1960. Bersamaan dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang pada dasarnya merupakan ajang 8.legitiminasi terhadap masuknya kekuatan kekuatan politik di dalam koperasi sebagaimana diatur oleh UU Perkoperasian tersebut. Pada tanggal 18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban rumit, terlontar dari seorang peserta? Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN? Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah ?habitat? alamnya di Indonesia?? Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan. Padahal, upaya pemerintah untuk ?memberdayakan? Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program : KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga? paket program? dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju.
Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis? pupuk bawang? , pelaku bisnis tak profesional. Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omset mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial.
Sekian pembahasan dari saya tentang sejarah koperasi di Indonesia.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://kementeriankoperasi.com/awal-sejarah-koperasi-di-indonesia/
http://wanda240307.blogspot.co.id/2010/01/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di_02.html
http://duniabaca.com/pengertian-dan-prinsip-koperasi.html
http://www.referensimakalah.com.2013/02/pengertian-koperasi-secara-umum.html
Kelompok 8 :
1. Naufal Ahmad Fawazi
2. Renaldi Haditiatmadja
3. Neysa Dewi
4. Raissya Maghdalifah
Kamis, 06 Agustus 2015
Administrasi Indonesia (Tulisan)
Assalamualikum
wr.wb.
Hai pembaca, apa kabar semuanya ?
kali ini saya akan membagi ilmu di dunia perkantoran, tetapi bukan karena saya
sudah bekerja melainkan saya hanya mengulas pelajaran yang pernah saya pelajari
semasa di SMK. Banyak sekali ilmu yang saya pelajari tentang Administrasi
Perkantoran seperti :
·
Memahami prinsip –
prinsip penyelengaraan Administrasi Perkantoran
·
Mengelola dana kas
kecil
·
Melakasanakan tata
surat menyurat dan kearsipan
·
Tata cara bekerja
sama dengan kolega
·
Menangani dokumen
·
Mengelolan pertemuan
rapat
·
Memberikan Pelayanan
kepada pelanggan
·
Wirausaha
·
Tata cara menggunakan
Stenografi
·
Memahami Keselamatan,
Kesehatan Kerja dan Lingkungan hidup (K3LH)
·
Mempersiapkan
Perjalanan Bisnis
Sebelum
masuk ke dalam kegiatan yang dilakukan dalam administrasi perkantoran, alangkah
baiknya kita mengenal apa itu Administrasi Perkanotran secara mendalam.
Pengertian Administrasi
Di segala segi kehidupan pasti kita
akan menemukan ilmu administrasi. Maka itulah saya akan membahas administrasi
secara luas sebelum membahas sub sub pokok administrasi seperti administrasi
Perkantoran. Administrasi? Siapa yang tidak mengenal dan memakai ilmu
administrasi di kehidupan sehari-hari. Tanpa kita sadari setiap ari kita
menggunakan ilmu administrasi. Tetapi masih banyak orang yang belum mengenal
administrasi lebih dalam lagi. Dan masih banyak orang juga hanya melingkupkan administrasi sebagai
kegiatan yang berada didalam kantor. Padahal administrasi memiliki pengertian
yang sangat luas.
Kata Administrasi berasal dari
bahasa latin, yaitu Ad dan Ministrate. Ad yang berarti Intensif dan Ministrate
yang berarti melayani, membantu atau memenuhi. Dalam bahasa Inggris,
administrasi disebut “administration” yang berarti tata usaha. Sedangkan
menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), administrasi adalah usaha dan
kegiatan yang meliputi pentepana tujuan serta penetapan cara – cara
penyelenggaraan pembinaan organisasi, usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan kebijakan untuk mencapai tujuan, kegiatan yang erkaitan dengan
penyelenggaraan pemerintahn, kegiatan kantor dan tata usaha.
Dalam arti yang sempit, administrasi
adalah kegiatan penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara sistematis
dengan tujuan menyediakan keterangan bagi pihak yang membutuhkan serta
memudahkan memperoleh kembali informasi secara keseluruhan dalam hubungan satu
sama lain, atau dengan kata lain disebut dengan tata usaha.
Sedangkan dalam arti yang luas,
administrasi dapat diartikan sebagai kegiatan kerja sama yag dilakukan oleh dua
orang atau lebih berdasarkan pembagian kerja yang telah ditentukan dalam
struktur organisasi dengan mendayagunakan sumber daya yang ada untuk mencapai
tujuan secara efektif dan efisien.
Selain pengertian di atas, administrasi
juga di artikan oleh para ahli dibidangnya, seperti :
Arthur Grager
Administrasi adalah fungsi tata
penyelenggaraan terhadap komunikasi dan pelayanan warkat suatu organisasi.
Sondang P. Siagian
Administrasi adalah keseluruhan
proses kerjasama antara dua orang atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas
tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Soewarno Handayaningrat
Administrasi dalam pengertian yang
sempit berasal dari kata Administratie (Belanda) yakni meliputi kegiatan
pembukuan atau catat mencatat, surat –
menyurat dan yang lainnya yang bersifat teknis khususnya ketatausahaan (1988:2)
The Liang Gie
Administrasi dalam pengertian yang
lebih luas merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh suatu
kelompok orang mengenai suatu hubungan kerjasama yakni dengan mencapai tujuan
tertentu (1980:9)
Berdasarkan dari beberapa pengertian
diatas dapat disimpulkan bahwa administrasi merupakan segenap proses
penyelenggaraan kegiatan tata usaha yang dilakukan oleh dua orang atau lebih
dalam kerja sama untuk mecapai tujuan tertentu.
Ruang Lingkup Administrasi
1. Organisasi, merupakan wadah dimana usaha kerja samaitu
diselengarakan. Wewenang, tugas, dan tanggung jawab menjadi kesatuan yang
laras. Termasuk pula dalam proses mengorganisir atau membentuk organisasi ialah
penetapan tujuan yang hendak dicapai.
2. Manajemen, merupakan kegiatan dalam administrasi untuk mengurus,
mebimbing dan mengarahkan agar suatu tujuan dapat tercapai.
3. Kepegawaian, merupaka kegiatan yang berhubungan dengan sumber tenaga
kerja yang sangat penting di dalam suatu kegiatan usaha.
4. Keuangan, merupakan kegiatan yang berhubungan dengan pembiayaan,
perencanaan pembiayaan, kegiatan akuntansi, kegiatan audit dan kegiatan
kegiatan dalam bidang keuangan.
5. Perlengkapan, merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penyediaan
kebutuhan peralatan, perlengkapan kerumahtanggan dalam kegiatan usaha itu
sendiri.
6. Kepemimpinan, merupakan kegiatan yang berhubungan dengan memimpin,
mengarahkan dan memotivasi seluruh unsure yang berasa dalam kegiatan usaha.
7. Tata Usaha, merupakan kegiatan yang berhubungan dengan aktivitas
menggumpulkan, mencatata, megirim, mengolah atau menyimpan data-data/ informasi
ang berkitan dengan kegiatan usaha.
8. Tata Hubungan, merupakan kegiatan yang berhubungan sebagai pondasi
dalam kegiatan usaha, jika tidak ada tata hubungan yang baik dalam usaha akan
dipastikan usaha tidak akan berjalan seperti tujuan awal dibangunya usaha, oleh
karena itu kita harus melakukan tata hubungan yang baik dengan karyawan,
kolega, pelanggan bahkan lingkungan sekitar usaha ataupun kehidupan kita
sendiri.
Setelah kita telah membahas tentang
administrasi dan ruang lingkupnya, sekarang kita membahas apa itu
kantor/perkantoran dan ruang lingkupnya.
Pengertian Kantor
Seperti yang sudah kita tau kantor adalah sebuah tempat
yang dimana di dalamnya terdapat kegiatan – kegitaan perusahaan. Tetapi
pengertian kantor ternyata lebih luas dari yang kita kira selama ini, mulai
dari pengertian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hingga menurut para
ahli.
Pengertian kantor secara etimologis
kantor berasa dari Belanda “Kantoor”, yang maknanya : ruang tempat bekerja,
tempat kedudukan pimpinan, jawatan instansi dan sebagainya. Dalam bahsa inggris
“office” memiliki makna yaitu : tempat memberikan pleyanan (service), posisi,
atau ruang tempat kerja. Sedangkan dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI)
dapat diartikan sebagai balai (gedung,rumah,ruang) tempat mengurus suatu
pekerjaan (perushaan dsb) ; tempat bekerja. Pengetian lainnya, kantor merupakan
suatu unit organisasi yang terdiri dari tempat, personil, dan personl
ketatausahaan untuk membantu pimpinan organsiasi.
Pengertian kantor dapat dibedakan
menjadi 2, yaitu kantor dalam arti dinamis dan dalam arti statis:
Kantor dalam arti dinamis,
merupakan proses penyelenggaraan kegiatan pengumpulan, pencatatan, pengolahan,
penyimpanan/pendistribusian data/informasi. Atau dapat dikatakan sebagai
kegiatan ketatausahaan.
Sedangkan kantor dalam arti statis,
merupakan ruang kerja, kamar kerja, markas, biro, instansi, lembaga, jawatan,
badan, perusahaan, serta temoat atau ruangan penyeenggaraan kegiatan
pengumpulan, pencatatan, pengolahan,penyimpanan, penyampaian/pendistribusian
data /informasi.
Selain
pengertian diatas, saya juga akan menyampaikan beberapa pengertian kantor dari
para ahli, seperti:
Ulbert
Silalahi (1997:6)
Merupakan tempat penyelenggaraan
kegiatan – kegiatan ketatusahaan berlangsung disebut kantor, yaitu suatu unti
kerja yang terdiri atas ruangan, personil, peralatan, dan operasi pengelolaan
informasi.
Moekijat
Kantor ialah sebagai tempat dimana
pekerjaan tatausaha.
J.C
Denyer
Kantor ialah setiap tempat, dimana
biasanya pekerjaan kantor dilakukan, dengan nama apapun juga diberikan kepada
tempat tersebut.
Prajudi
Atmosudirdjo
Kantor merupakan unit organisasi
yang terdiri atas tempat, staff personil, dan operasi ketatausahaan, guna
membantu pimpinan.
Dari beberapa pengertian diatas
dapat disimpulkan pengertian kantor adalah wadah atau tempat untuk sekelompok
orang melakukan kegiatan ketatausahaan serta bertujuan memberikan pelayanan
komunikasi, pengelolaan infomasi yang berguna untuk keberlangsungan kegiatan
perusahaan dengan nama apapun yang diberikan untuk tempat tersebut.
Setelah kita mengetahui pengertian
lebih dalam tentang Administrasi dan Kantor, maka saya akan mengulas arti dari
Administrasi Perkantoran lebih mendalam.
Pengertian Administrasi Perkantoran
Secara umum orang mengartikan
administrasi perkantoran sebagai suatu kegiatan yang berkaitan dengan
catat-mencatat informasi yang ada secara sistematis untuk disajikan kembali
dalam bentuk lain sesuai dengan kebutuhan. Dalam arti luas pengertian
administrasi perkantoran adalah serangkaian kerja sama yang dilakukan secara
sistematis dan terkoordinasi berdasarkan pembagian tugas sesuai struktur
organisasi untuk mecapi tujuan secara efektif dan eifisien. Sedangkan dalam arti
sempit pengertian administrasi perkantoran adalah semua kegiatan yang
bersifat teknis ketatausahaan dari suatu perkantoran yang mempunyai peranan
penting dalam pelayanan terhadap pelaksanaan pekerjaan operatif, penyediaan
keterangan bagi pimpinan, dan juga membantu dalam kelancaran perkembangan
organisasi.
Istilah administrasi perkantoran
dalam kepustakaan luar negeri disebut office management (manajemen
kantor).manajemen administrasi perkantoran merupakan bagian dari manajemen yang
memberikan informasi layanan bidang administrasi yang diperlukan untuk
melaksanakan kegiatan secaraefektif dan member dampak kelancaran pada bidang
lainnya.dan berikut adalah pengertin administrasi perkantoran/manajemen kantor
menurut para ahli :
William
Spriegel dan Ernest Davies
Menurut William Spriegel dan Ernest
Davies, dalam bukunya yang berjudul Principle of Business Organization and
Operation, manajemen kantor adalah pengarahan menyeluruh terhadap
kegiatan-kegiatan seperti transportasi, manufacturing, pergudangan, dan
penjualan.
George
R. Terry
Mengemukakan dalam bukunya yang
berjudul Office Management and Control, manajemen kantor adalah perencanaan,
pengorganisasian, pengkoordiasian, dan pengawasan pekerjaan kantor dan
pelaksanaanya untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Millis
Geoffrey
Manajemen kantor adalah seni
membimbing personel kantor dalam menggunakan sarana yang sesuai dengan
lingkungannya demi mencapai tujuan yang ditetapkan.
Willian
Leffingwell dan Edwin Robinson
Willian Leffingwell dan Edwin
Robinson dalam bukuna yang berjudul Textbook of Office Management, mengemukakan
bahwa manajemen kantor sebagai suatu fungsi, yang merupakan cabang dari seni
dan ilmu manajemen yang berkaitan denga pelaksanaan pekerjaan kantor secara
efisien, kapan pun dan dimanapun pekerjaan itu dilakukan.
Arthur
Granger
Menurut Arthur Granger, dalam
bukunya yang berjudul National Office Management Association Report, manajemen
kantor adalah fungsi dari tata penyelenggaraan pelayanan komunikasi dan
perekaman dari suatu organisasi.
W.H.
Evans
Dalam buku administrasi perkantoran
modern mendefinisikan administrasi perkantoran sebagai fungsi yang berkaitan
dengan manajemen dan pengarahan semua tahap operasi perusahaan, yaitu proses
pengolahan data, komunikasi, dan memori organisasi.
Dengan demikian, pada pokoknya
administrasi perkantoran/manajemen perkantoran merupakan rangkaian aktivitas
merencanakan, mengorganisasi (mengatur dan menyusun), menggarahkan (memberikan
arah dan petunjuk), mengawasi dan mengendalikan (melakukan kontrol) sampai
menyelenggarakan secara tertib sesuai tujuan mengenai sesuatu hal atau
kegiatan. Tidak tertibnya administrasi perkantoran akan berakibat tidak
tertibnya pekerjaan ketatusahaan yang menghambat kelancaran pelaksanaan
pekerjaan operatif, menghambat pengambilan kebijaksanaan/keputusan oleh
pimpinan, dan menghambat perkembangan kemajuan organisasi.
Ruang
lingkup Administrasi Perkantoran
Ruang lingkup administrasi
perkantoran mencakup kegiatan kantor dan sarana fasilitas kerja perkantoran.
Kegiatan
kantor :
·
Perencanaan
Perkantoran (Office Planning)
·
Pengorganisasian Perkantoran
(Office Organizing)
·
Pengarahan
Perkantoran (Office Actuating)
·
Pengawasan
Perkantoran (Office Controlling)
Sarana
dan Fasilitas Kerja Perkantoran :
·
Lokasi Kantor
·
Gedung
·
Peralatan
·
Interior
·
Mesin-mesin Kantor
Sekian penjelasan tentang pengertian
Administrasi, Kantor dan Administrasi Perkantoran & Ruang lingkup dari
Administrasi, Kantor dan Administrasi Perkantoran. Semoga tulisan saya dapat
menambah ilmu pengetahuan pembaca semuanya. Terima kasih atas perhatian pembaca
semua dan maaf apabila ada salah dalam penulisan entah itu susunan kata, ketikan, maupun persamaan isi dari blog
blog yang lain, karena saya juga masih belajar dari semua blog blog yang lain.
Wassalamualaikum
wr.wb
Sumber
:
Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Langganan:
Postingan (Atom)
